Kompensasi PHK, dari Uang Pesangon hingga JKP

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan berbagai kompensasi.

Read More

Mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

“Solusi atau pekerjaan baru bagi pekerja yang terkena PHK telah disiapkan oleh pemerintah melalui beberapa program yang terintegrasi seperti bursa kerja, program JKP, dan program Kartu Prakerja,” ujarnya dikutip dalam siaran pers Kemenaker, Jumat (25/11/2022).

Kemenaker juga akan mengoptimalkan Pusat Pasar Kerja (PaskerID) dalam merespons berbagai kemungkinan yang terjadi. Anwar menjelaskan, PaskerID terintegrasi dalam situs pelayanan digital SiapKerja (Sistem dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan).

Di situs tersebut terdapat layanan peningkatan kompetensi (Skill Hub), layanan sertifikasi kompetensi (Serti Hub), layanan penempatan (Karir Hub), hingga pengembangan dan pendampingan kewirausahaan (Biz Hub).

Berbagai layanan tersebut dapat membantu masyarakat untuk skilling (mempunyai kompetensi), up-skilling (meningkatkan kompetensi), dan re-skilling (menyegarkan dan memperbarui kompetensi), sehingga memungkinkan masyarakat dapat alih profesi atau berwirausaha.

“Berbagai layanan ketenagakerjaan ini adalah layanan komprehensif yang dapat dimaksimalkan masyarakat dalam berbagai keadaan yang terjadi,” pungkas Anwar.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kompensasi #PHK #dari #Uang #Pesangon #hingga #JKP #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts