KOMPAS.com – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atau yang dikenal dengan pemutihan. Salah satunya yakni penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain BBNKB, denda lainnya yang dilakukan pembebasan yakni denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melansir dari akun resmi instagram Bapenda Jawa Barat program ini berlangsung dari tanggal 1 November sampai 23 Desember 2022. Proses urusnya bisa melalui kantor Samsat setempat sesuai domisili.
Mengacu pada situs resmi Bapenda Jawa Barat, adapun berikut ini lokasi Gerai Samsat di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang bisa dikunjungi.
Bogor
Gerai Samsat Bogor Trade Mall
Mall Pelayanan Publik Mall Lippo Bogor
Samsat Outlet Citeureup
- Alamat: Ruko Grandsquare Puspanegara, Kabupaten Bogor
Gerai Samsat Bersama Tiga Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten)
Depok
Kantor Samsat Depok
Gerai Samsat Outlet ITC Depok
Gerai Samsat Cinere
Tangerang
Gerai Samsat BSD Tanggerang
- Alamat: Jalan Raya Serpong Civic Center Blok 405/5 BSD Tanggerang
- Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB
Kantor Samsat Metro Kota Tangerang
Gerai Samsat Ciledug
Gerai Samsat Balaraja
Bekasi
Gerai Samsat Kota Bekasi
- Alamat: Jalan Ir. H. Juanda Nomor 302
- Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu 08.00-11.00 WIB
Gerai Samsat Kabupaten Bekasi
- Alamat: Jalan Raya Industri
- Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB
Persyaratan yang dibawa
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili Kendaraan
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas difotokopi
Mekanisme Pembayaran
- Mengambil Dokumen Arsip di Depo Arsip Samsat.
- Melakukan pengecekan fisik kendaraan.
- Mendaftar & Menyerahkan persyaratan ke Loket Pendaftaran.
- Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran.
- Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di Loket Progresif.
- Mendaftar & Menyerahkan Dokumen ke Loket Pendaftaran.
- Petugas Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.
- Wajib pajak kemudian melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0%) & SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di Loket Pembayaran.
- Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan.
- Menyerahkan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB Baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Lokasi #Urus #Bea #Balik #Nama #Kendaraan #Gratis #Bodetabek #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli