JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang pria disabilitas penyandang tunawicara di Tambora, Jakarta Barat, terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
EN (35) ditahan usai mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, pada Minggu (13/11/2022).
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putra menceritakan, pagi itu, korban sedang mandi di kamar mandi umum di indekos.
Tiba-tiba pelaku ikut masuk dan meminta mandi bersama. Saat itu lah peristiwa kekerasan seksual terjadi terhadap korban.
“Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul berupa memegang alat vital korban,” kata Putra.
Usai melaksanakan aksinya, pelaku kemudian meminta korban untuk tidak membeberkan perbuatan cabulnya.
Pelaku menyampaikannya, menggunakan isyarat berupa meniupkan jari.
“Pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya, dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orangtuanya,” kata Putra.
Kendati demikian, saat pelaku dan korban keluar dari kamar mandi, orangtua korban, NN (40), memergoki gelagat pelaku.
NN kemudian bertanya kepada anaknya, yang kemudian dijawab bahwa pelaku telah memegang bagian sensitifnya.
Mengetahui hal tersebut, NN kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora.
Pelaku pun ditangkap di hari yang sama dan saat ini ditahan di Mapolsek Tambora.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Cabuli #Bocah #saat #Mandi #Pria #Disabilitas #Tambora #Terancam #Tahun #Penjara #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli