JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka pencurian sepeda motor di Jalan Rawa Tengah, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, berinsial N (32), RAH (26), dan DS (27) mengaku menjual hasil curiannya ke penadah.
Kapolsek Johar Baru AKP Rudi Wira mengatakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6566 PXP dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
“Para pelaku mengakui motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang bernama Dede di Tanah Tinggi XII, Johar Baru, Jakarta Pusat,” ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Menurut Rudi, ketiga tersangka curanmor menjual hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Rudi mengungkapkan, saat ini jajarannya masih memburu seorang penadah hasil curian bernama Dede.
“Dede selaku penadah belum berhasil (dikejar) dan masih dalam proses penyelidikan,” ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, N, RAH, dan DS ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru karena melakukan aksi curanmor di Jalan Rawa Tengah pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Bahwa korban atau pelapor atas nama Fajar Subarkah telah mengalami pencurian sepeda motor yang sedang diparkir di depan rumahnya dengan menyertakan bukti rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara,” kata Rudi.
Berdasarkan hasil pengembangan, kata Rudi, ketiga pelaku ditangkap di sebuah indekos di Jalan Galur Selatan, Johar Baru.
Rudi berujar, satu dari tiga pelaku yakni N merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.
“Yang residivis N atau Peyang kasus pencurian sepeda motor juga sebelumnya di Johar Baru,” ucap Rudi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencuri dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Motor #Hasil #Curian #Johar #Baru #Dijual #Penadah #Juta #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli