Mengenal Kawasan Rawan Bencana Gunung Api, dari KRB I hingga III

  • Whatsapp

KOMPAS.com – Salah satu istilah yang sering disebut dalam peringatan kebencanaan gunung api adalah kawasan rawan bencana (KRB).

Read More

Pada setiap gunung api, luasan Kawasan Rawan Bencana (KRB) berbeda, tergantung karakteristik yang dimiliki.

Penetapan radius KRB mengacu pada penetapan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Apa itu kawasan rawan bencana atau KRB?

Apa itu KRB?

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi, Kawasan Rawan Bencana (KRB) gunung api adalah kawasan yang pernah terlanda atau diidentifikasi berpotensi terancam bahaya erupsi gunung api baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penetapan KRB dilakukan sebagai acuan bagi pemerintah pusat/daerah dan masyarakat untuk pelaksanaan mitigasi bencana gunung api dan penyusunan rencana tata ruang wilayah.

KRB dibagi menjadi tiga kawasan, yakni:

  • Rawan Bencana Gunung api III atau disebut juga Kawasan Rawan Bencana Gunung api Tinggi
  • Rawan Bencana Gunung api II atau disebut juga dengan Kawasan Rawan Bencana Gunung api Menengah
  • Rawan Bencana Gunung api I atau disebut juga Kawasan Rawan Bencana Gunung api rendah.

Kategori KRB

Lantas, apa itu KRB I, II, dan III?

1. KRB III

Dikutip dari BNPB, maksud dari KRB III (merah) adalah kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik, gas beracun maupun guguran batu (pijar).

Bagi yang berada di kawasan ini tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap, dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial.

Selain itu, otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

2. KRB II

KRB II (merah muda) yakni kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, mungkin aliran lava, lontaran batu, guguran, hujan abu lebat.

Adapun wilayah yang masuk ke dalam KRB II pada umumnya berada di lereng dan kaki gunungapi serta aliran lahar.

3. KRB I

Maksud dari KRB I (kuning) yakni kawasan yang berpotensi terlanda lahar atau banjir lahar, serta kemungkinan bisa terkena perluasan awan panas.

Seandainya letusan membesar, kawasan ini berpotensi tertimpa material jatuhan berupa hujan abu lebat dan lontaran batu (pijar).

Kawasan ini terbagi menjadi kawasan rawan aliran lahar atau banjir dan rawan jatuhan berupa hujan abu. Selain itu, kawasan ini juga mungkin terkena lontaran batu (pijar).

Kawasan ini termasuk rentan terhadap aliran lahar atau banjir khususnya kawasan yang berada di sepanjang sungai atau dekat lembah atau bagian hilir sungai yang berhulu di daerah puncak.

Proses penetapan KRB

Penetapan KRB gunung api dilakukan melalui dua tahapan yakni penyelidikan dan penetapan.

Adapun penyelidikan KRB gunung api dilakukan melalui analisis yakni terhadap:

  • Topografi dan morfologi gunung api
  • Peta geologi gunung api
  • Data aktivitas gunung api
  • Hasil penyelidikan geologi, geokimia, geofisika, dan geodesi

Setelah dilakukannya penyelidikan, selanjutnya kepala badan melakukan penyusunan laporan penyelidikan pada peta KRB.

Untuk proses penetapan, kepala badan menyampaikan penetapan KRB kepada menteri.

Penetapan Kawasan Rawan Bencana gunungapi kemudian dilakukan oleh menteri berdasarkan usulan dari kepala badan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Mengenal #Kawasan #Rawan #Bencana #Gunung #Api #dari #KRB #hingga #III #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts