Konflik Kepentingan di Kasus Ismail Bolong, Kriminolog: Kabareskrim Seharusnya “Parkir” Dulu

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar dan Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meilala meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak ikut campur dalam proses pengungkapan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Read More

Dalam pandangannya, Polri harusnya membuktikan lebih dulu bahwa Agus tak terlibat dalam perkara tersebut.

“Kalau kita bicara organisasi yang dingin, menurut saya, Pak Agus harus parkir lebih dulu, atau minimal tidak boleh terlibat dalam (pengungkapan) kasus ini karena ada conflict of interest,” ujar Adrianus dalam tayangan Gaspol! di YouTube Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

Namun, ia tak yakin langkah itu bakal ditempuh oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebab, menurut dia, selama ini Sigit selalu menggunakan pendekatan halus dalam menyelesaikan persoalan di tubuh Polri.


Pendekatan itu, lanjut dia, diterapkan agar soliditas di tubuh Polri tak terganggu.

“Dewasa ini, ketika Polri di serang sana-sini, pendekatan yang dipakai Kapolri dan jajarannya adalah bagaimana agar kapal besar ini tidak oleng, tapi bagaimana agar tenang saja,” ungkapnya.

Maka, Adrianus menyimpulkan bahwa langkah untuk menonaktifkan Agus sementara tidak akan ditempuh.

Pasalnya, hal itu bisa membuat soliditas di internal Polri terganggu.

“Maka langkah yang saya katakan tadi, agar Pak Agus dipinggirkan dulu, agar kasus ini bisa tenang tanpa ada konflik kepentingan ya susah,” tuturnya.

“Karena itu akan menyebabkan kapal besar ini jadi oleng, pasti ada yang enggak suka, melawan, dan mempengaruhi kinerja,” tandasnya.

Sebeblumnya, Agus dituding ikut terlibat dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim.

Hal itu disampaikan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan diperkuat oleh anak buahnya, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.

Sambo bersikeras mengatakan pernah memeriksa berkas perkara Agus yang menerima uang panas dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Agus pun telah menampik tudingan itu. Ia menegaskan jika memang persoalan itu sudah diperiksa kenapa tak ada tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut.

Perkara tambang ilegal ini sudah dalam penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong. Namun, polisi belum mengusut beking di balik tambang ilegal tersebut.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Konflik #Kepentingan #Kasus #Ismail #Bolong #Kriminolog #Kabareskrim #Seharusnya #Parkir #Dulu #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts