KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah yang berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Hadiah itu (rumah Jokowi) akan diberikan usai masa jabatan Jokowi sebagai Presiden RI berakhir pada 2024.
Calon rumah Jokowi tersebut berada di lokasi yang sangat strategis, berada sangat dekat di batas Kota Solo, juga berada di Jalan Adi Sucipto yang punya akses yang sangat mudah ke Bandara Adi Soemarmo dan Jalan Tol Solo-Kertosono.
Aturan yang mengatur pemberian rumah untuk mantan Presiden RI sebenarnya berasal dari regulasi lama, yakni UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Namun aturan tersebut baru benar-benar bisa direaliasikan di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Aturan tersebut dikeluarkan SBY di penghujung akhir masa jabatannya sebagai Presiden RI. Di mana dalam aturan tersebut, diatur lebih teknis pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Beberapa hal teknis yang diatur antara lain jangka waktu pemberian rumah, luas tanah, dan kriteria rumah yang dibangun.
Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Rumah pemberian negara ini pun memiliki sejumlah kriteria, seperti mudah dijangkau dengan akses jalan memadai.
Selain itu juga harus mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan mantan presiden dan mantan wakil presiden. Pembangunan rumah juga menggunakan dana dari APBN.
Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden atau wapres berhenti dari jabatannnya. Seluruh pajak dan biaya lainnya terkait kediaman tersebut akan ditanggung oleh negara.
Secara teknis, pengadaan tanah dan rumah Jokowi akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Rumah akan dibangun sebelum masa jabatan Presiden RI berakhir.
Sehingga saat pensiun nanti, mantan Presiden RI sudah bisa menempati rumah tersebut. Jokowi sendiri sejatinya bisa menerima rumah pada tahun 2019, namun hal itu ditunda lantaran ia kembali terpilih menjadi Presiden RI untuk kedua kalinya.
Dalam aturan turunan lainnya, juga diatur luas maksimal tanah yang dipakai sebagai rumah mantan Presiden RI yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 120/PMK.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam PMK itu, luas tanah untuk mantan Presiden RI maksimal adalah 1.500 meter persegi. Namun luas itu berlaku untuk kawasan DKI Jakarta.
Sementara untuk rumah Jokowi, dikabarkan akan menerima rumah di atas tanah seluas 3.000 meter persegi.
Mantan Presiden SBY sendiri sudah menerima rumah pemberian negara yang diserahkan negara pada tahun 2016.
Rumah SBY terletak di jalan Mega Kuningan Timur VII, Kuningan, Jakarta Selatan. Rumah tersebut tidak jauh dari mantan menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Ini #Aturan #yang #Bikin #Jokowi #Dapat #Rumah #Gratis #dari #Negara #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli