Jenis Kekerasan Seksual Menurut Undang-undang

  • Whatsapp

KOMPAS.com – Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasan seksual bahkan termasuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapuskan.

Atas dasar inilah, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan untuk menangani dan mengatasi kekerasan seksual.

Salah satu di antaranya adalah undang-undang yang mengatur khusus tentang kekerasan seksual, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lalu, apa saja jenis kekerasan seksual menurut undang-undang ini?

Jenis-jenis pelecehan seksual menurut UU TPKS

Menurut UU TPKS, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual meliputi:

  • Pelecehan seksual nonfisik;
  • Pelecehan seksual fisik;
  • Pemaksaan kontrasepsi;
  • Pemaksaan sterilisasi;
  • Pemaksaan perkawinan;
  • Penyiksaan seksual;
  • Eksploitasi seksual;
  • Perbudakan seksual; dan
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, UU TPKS juga menyebutkan macam-macam tindak pidana kekerasan seksual yang lain, yaitu:

  • Perkosaan;
  • Perbuatan cabul;
  • Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap anak;
  • Perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak korban;
  • Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  • Pemaksaan pelacuran;
  • Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  • Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  • Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan
  • Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap jenis tindak pidana kekerasan seksual ini memiliki ancaman pidananya masing-masing.

Pelaku yang melakukan perbuatan sebagaimana yang telah disebutkan akan dijerat dengan UU TPKS.

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Jenis #Kekerasan #Seksual #Menurut #Undangundang #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts