Saat Korban Pelecehan Seksual di Gunadarma Cabut Laporan, Malah Pelaku yang Lapor Polisi…

  • Whatsapp

DEPOK, KOMPAS.com – Aksi segerombolan mahasiswa yang mempersekusi pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma Depok, viral di media sosial.

Read More

Tindakan persekusi itu bermula ketika seorang mahasiswa yang menjadi korban bersuara ke salah satu akun Instagram @anakgundardotco.

Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (2/12/2022), di mana korban diajak ke kamar mandi dan terjadilah perbuatan yang tidak menyenangkan.

Saat itu, korban pelecehan menceritakan tentang perbuatan yang tak menyenangkan yang dialaminya lantaran dilecehkan oleh mahasiswa di bawah tangga kampus tersebut.

“Korban itu diajak ke kamar mandi bawah tangga (di pojok) terus tiba-tiba dicium sama pelaku. Nah, ngadulah (si korban) ke akun Instagram,” ujar MI, salah satu mahasiswa Gunadarma, saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Berdasar hal itu, akun Instagram @anakgundardotco lantas memposting cerita korban dan menjadi perbincangan di warganet.

Kemudian, sejumlah mahasiswa Gunadarma melacak identitas terduga pelaku pelecehan seksual dan berhasil ditemukan.

Sebab, pelacakan itu dipermudah lantaran pelaku meminta admin akun instagram untuk menghapus postingan tersebut sehingga terjadi tindak persekusi.

Korban pelecehan mencabut laopran dan berdamai

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Gunadarma Depok, diselesaikan secara restoratif justice atau keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno setelah korban memutuskan mencabut laporannya pada Selasa (13/12/2022).

Menurut Yogen, penyelesaian itu ditempuh korban lantaran merasa kejadian pelecehan seksualnya sudah lama dan sudah memaafkan pelaku.

“Korban merasa kejadian itu sudah lama sekitar tiga bulan lalu. Kemudian korban tidak mau memperpanjang masalah sehingga memutuskan secara damai,” kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Berdasar keinginan korban, polisi kemudian memfasilitasi korban dan pelaku untuk memediasi permasalahannya.

“Kami fasilitasi dengan mediasi kedua belah pihak. Setelah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan, akhirnya kami selesaikan dengan cara RJ di Polres Metro Depok,” ujar Yogen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, korban enggan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi lantaran sudah diselesaikan bersama senior-seniornya di kampus.

Korban juga mengaku malu jika memperpanjang kasus pelecehan seksual yang dialaminya.

“Bukan karena tekanan. Tadi dari (informasi) yang kami dapat karena malu ya,” ujar dia.

 

Pelaku pelecehan seksual lapor polisi

Baru-baru ini, salah seorang terduga pelaku pelecehan seksual yang dipersekusi oleh sejumlah mahasiswa Gunadarma, resmi melapor ke Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya menerima laporan dari salah satu korban persekusi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi, dengan pelapor berinisial T (18),” kata Imran kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Senin (19/12/2022).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP /B / 3019 / XII / 2022 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2022.

Para terlapor dijerat dengan Pasal 351, Pasal 170 Undang-Undang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sebab, mereka telah mempersekusi korban yang menyebabkan anggota tubuhnya memar setelah mendapatkan kekerasan fisik.

 

Pelapor menderita luka lebam dan trauma

Dalam laporannya, korban dipersekusi oleh rekan-rekan dan seniornya yang menyebabkan dirinya menderita luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Hal itu diungkapkan Imran berdasarkan hasil visum dan keterangan terhadap korban.

“(Luka korban) banyak ya, di badannya ada lebam-lebam, ada juga bekas sundutan rokok pada leher dan wajah dan semi-ditelanjangi lah,” kata Imran.

Imran menjelaskan bahwa luka-luka pada tubuh korban diduga akibat kekerasan fisik seperti ditendang, dipukul hingga dicambuk oleh sejumlah mahasiswa.

“Menyambuk (korban) dengan alat yang diduga kabel dan mengikat pelapor dengan borgol. Sehingga, korban mengalami lecet di tangan dan punggung, serta sakit pada alat kelamin,” ujar dia.

Kini korban disebut mengalami trauma atas persekusi yang ia alami.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Saat #Korban #Pelecehan #Seksual #Gunadarma #Cabut #Laporan #Malah #Pelaku #yang #Lapor #Polisi #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts