CCTV Perlihatkan Richard Eliezer Bawa Senjata Laras Panjang Saat Tiba di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan memperlihatkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E membawa senjata laras panjang saat tiba dari perjalanan Magelang, Jawa Tengah menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.

Read More

Rekaman tersebut diputar dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Saat itu, saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri Heri Priyanto memutar isi rekaman CCTV di rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Dari rekaman CCTV itu, terlihat Putri Candrawathi tiba di rumah tersebut dengan Kuat Ma’ruf dan Susi yang berada di belakangnnya.

Kemudian, terlihat Yosua datang membawa tas ransel berwarna hitam dengan pakaian kaos putih dan celana jeans berwarna biru.

Tak lama setelah Yosua keluar kembali, Richard masuk dengan membawa barang yang diidentifikasi sebagai senjata laras panjang.

“Bisa diidentifikasi apa yang dibawa (oleh Richard) itu?” tanya Jaksa Penuntut Umum.

“Senjata laras panjang,” ujar saksi Heri.

Kemudian pemutaran video dilanjutkan untuk mengidentifikasi kembali kegiatan para terdakwa setelah tiba dari perjalanan Magelang menuju Jakarta.

Adapun dalam persidangan tidak diperkenankan mengambil gambar sehingga tampilan CCTV tidak bisa diperlihatkan langsung ke publik.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#CCTV #Perlihatkan #Richard #Eliezer #Bawa #Senjata #Laras #Panjang #Saat #Tiba #Rumah #Pribadi #Ferdy #Sambo #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts