JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso mencecar terdakwa Ferdy Sambo soal protokoler ajudannya.
Hal itu disampaikan Hakim Wahyu kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Awalnya, Hakim Wahyu mempertanyakan perihal terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang ikut dalam rombongan ke Jakarta untuk mendampingi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahi.
Putri Candrawathi disebut kembali ke Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022 setelah diduga mendapatkan pelecehan oleh Brigadir J di Magelang.
“Saudara apakah tahu keberadaan rombongan itu membawa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf,” tanya Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
“Pada saat itu saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Usai memberi jawaban tersebut, Ferdy Sambo lantas menyinggung adanya protokoler terhadap pejabat utama Mabes Polri.
Menurut Sambo, para ajudan sudah mengetahui siapa yang harus berangkat, siapa yang harus mendampingi, dan kegiatan apa yang harus diakukan.
“Sehingga saya tidak perlu lagi (mengetahui siapa ajudan yang mendampingi), karena sudah satu setengah tahun menjabat Kadiv Propam itu sudah berjalan Yang Mulia,” ujar Ferdy Sambo.
“Oke, saudara mengatakan sudah ada protokol, standard operating procedures atau SOP-nya, siapa yang harus mendampingi dan apa yang harus dilakukan para ajudan saudara kepada istri saudara begitu ya,” tanya Hakim Wahyu menegaskan.
“Demikian yang mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu lantas meminta Ferdy Sambo menjelaskan prosedur yang dijalankan oleh para ajudan
Menurut Sambo, prosedur yang dijalankan ajudan diatur oleh Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri).
Para ajudan sudah diinformasikan oleh Koorspri perihal ke mana pejabat akan berangkat, bagaimana perlengkapan yang harus dibawa, dan rute yang harus dilalui.
“Seperti itu protokolernya? Pertanyaan saya kemudian adalah sebagaimana diterangkan oleh saksi-saksi termasuk terdakwa Ricky Rizal dan kuat Ma’ruf bahwa mereka bertugas di Magelang. Tetapi, kalau saudara tadi menyampaikan sudah ada protokolnya, kenapa mereka ikut ke Jakarta?” cecar Hakim Wahyu.
Atas pertanyaan hakim, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui alasan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut ke Jakarta
“Makanya saya pertanyakan, karena tadi saudara mengatakan sudah ada protokolnya dan bagaimana harus melaksanakan tugasnya sehari-hari, berkoordinasi dengan para ajudan,“ ujar Hakim Wahyu.
“Sementara protokol mereka sendiri kan sudah jelas bahwa untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky rizal (ditugaskan) mendampingi anak-anak saudara selama belajar di Magelang, kan begitu ya,” kata Hakim Wahyu lagi.
“Demikian Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo singkat.
Hakim Wahyu pun kembali mencecar Sambo soal keikutsertaan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam rombongan.
Apalagi, sudah ada Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E yang ditugaskan sebagai ajudan untuk mendampingi Putri Candrawathi selama di Magelang.
“Kenapa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut mendampingi? Apakah memang mereka melanggar protokol atau ada perintah untuk ikut mengawal istri saudara berangkat ke Jakarta?” cecar Hakim Wahyu.
“Kalau perintah, saya tidak memberi perintah ke mereka. Kalau ditanya pendapat saya, pasti Ricky sudah mengetahui bahwa ini, situasi di sana sebagaimana keterangan saksi-saksi kemarin bahwa istri saya ini pulang mendadak Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
“Ada peristiwa di sana, itu kemungkinan, tapi saya tidak bisa menyampaikan,” kata Sambo lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Ferdy #Sambo #Singgung #Protokol #Ajudan #Hakim #Pertanyakan #Ricky #Rizal #dan #Kuat #Maruf #Ikut #Jakarta
Klik disini untuk lihat artikel asli