JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).
Adapun penerapan sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Dalam Raperda PPLE itu dinyatakan semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PPLE.
Kendaraan yang bisa melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai aturan itu merupakan salah satu upaya membatasi pergerakan kendaraan pribadi baik mobil dan motor di jalanan.
Dengan demikian, kata Nirwono, warga Jakarta dan sekitarnya didorong beralih naik transportasi publik. Namun, Nirwono mengingatkan hal penting agar kebijakan itu efektif.
“Pemprov DKI juga harus mempercepat penyediaan transportasi publik yg memadai, terpadu, dan terjangkau,” ujar Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Menurut Nirwono, selama biaya transportasi publik masih lebih mahal dibandingkan pengeluaran kendaraan pribadi, terutama motor, maka akan sulit mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Dishub DKI fokus kejar penyelesaian regulasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, jajarannya kini masih menyusun rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
“Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya, tentu dalam bentuk peraturan daerah (Perda),” kata Syafrin, Selasa (10/1/2023).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta telah membahas Raperda PLLE beberapa kali. Namun, belum ditemukan kata sepakat hingga saat ini.
Usai Raperda PLLE disahkan, kata dia, sistem jalan berbayar elektronik tak serta-merta diterapkan. Pemprov DKI juga harus menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dari Perda PLLE.
(Penulis : Larissa Huda, Muhammad Naufal | Editor : Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Agar #Jalan #Berbayar #Elektronik #atau #ERP #Jakarta #Efektif #Pakar #Penyediaan #Transportasi #Publik #Juga #Mesti #Dikebut
Klik disini untuk lihat artikel asli