TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan uji coba pembelian gas elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 2023 di beberapa wilayah, termasuk Ciputat, Tangerang Selatan.
Selain itu, rencananya warung kecil juga tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg. Elpiji bersubsidi itu nantinya hanya bisa dibeli di subpenyalur resmi seperti agen atau pangkalan elpiji.
Menanggapi rencana tersebut, admin pangkalan elpiji di Suka Karya, Serua, Ciputat, Tangsel, bernama Fauzan (25) mengaku berkeberatan jika kebijakan itu diberlakukan.
Menurut dia, larangan warung kecil menjual elpiji 3 kg, ditambah kewajiban menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg di penyalur resmi, akan menimbulkan antrean panjang.
“Yang ada nanti di sini pembeli pada antre panjang, apalagi wajib nunjukin KTP,” ujar Fauzan kepada Kompas.com, Sabtu (14/1/2023).
Karena itu, ia berharap penjualan elpiji 3 kg di warung kecil tetap diperbolehkan. Terlebih, tidak semua warga jarak rumahnya dekat dari pangkalan resmi.
“Ribet sih, kalau saya penginnya dibolehin juga di warung. Dari perorangan jadi terbantu juga, kalau mau belanja, tinggal ke warung lebih dekat, paling selisih berapa ribu rupiah,” kata Fauzan.
Senada dengan Fauzan, pemilik warung sembako di Serua Indah, Ciputat, bernama Hartati (46) juga mengaku tidak setuju jika penjualan elpiji 3 kg hanya diperbolehkan melalui penyalur resmi.
“Tidak setuju kalau di warung dilarang, langganan jadinya pasti pada beli di pangkalan. Nah, kalau jauh, (warga) enggak punya motor, gimana. Padahal kan harganya cuma beda Rp 1.000-Rp 2.000 doang (antara warung dan pangkalan resmi),” kata Hartati.
Namun, Hartati tidak mempermasalahkan jika pembeli wajib menunjukkan KTP, selama penjualannya masih diperbolehkan di warung-warung kecil.
“Tidak masalah kalau menunjukkan KTP, sudah risiko kami sebagai masyarakat kecil,” lanjut Hartati.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji sebelumnya menyampaikan, pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP agar proses distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Pembelian gas elpiji 3 kg nantinya hanya bisa dilakukan di subpenyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung.
“Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut,” ujar Tutuka, Senin (26/12/2022).
Sejauh ini, Kementerian ESDM bersama Pertamina masih melakukan uji coba pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP di lima kecamatan, yakni Cipondoh di Kota Tangerang, Ciputat di Tangerang Selatan, Ngaliyan di Semarang, Batu Ampar di Batam, dan Kecamatan Mataram di Mataram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Soal #Warung #Tak #Bisa #Jual #Elpiji #Agen #Nanti #Pembeli #Antre #Panjang #apalagi #Wajib #Pakai #KTP
Klik disini untuk lihat artikel asli