JAKARTA, KOMPAS.com – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan akan mematuhi proses pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas).
Sebagaimana diketahui, Karyoto sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
“Saya sebagai objek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah,” kata Karyoto saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Karyoto mengaku enggan membicarakan pelaporan tersebut karena ia merupakan pihak yang dituduh.
Menurutnya, pihak yang melaporkan dirinya ke Dewas KPK adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun demikian, Karyoto enggan membuka nama LSM tersebut.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang dua tersebut menyerahkan proses pemeriksaan perkara ini kepada Dewas KPK.
“Kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan atas nama Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.
Syamsuddin mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang dikaji oleh Dewas. Ia hanya membenarkan, laporan tersebut terkait Formula E.
“Ya benar, sedang dipelajari,” kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Sebagai informasi, dalam sejumlah kesempatan KPK membantah kasus Formula E telah naik ke tahap penyidikan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyayangkan pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW.
Ia menyebut terdapat pimpinan KPK yang memaksakan kasus itu naik ke penyidikan meski belum ada yang ditetapkan tersangka.
Menurut Ali, pernyataan BW tidak berlandaskan hukum.
“KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Adapun BW menilai hal ini merupakan tindakan yang tidak lazim. Ia mempertanyakan kenapa Formula E dianggap begitu spesial.
Selain itu, ia juga menyebut pimpinan lembaga antirasuah mencoba mengubah keputusan KPK atau Peraturan Komisioner (Perkom).
“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan in tanpa tersangka ini lebih gila betul,” tutur dalam video yang diunggah di akun YouTube Bambang Widjojanto.
Kompas.com sudah mendapatkan izin untuk mengutip video tersebut.
Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu mengatakan, berkaca dari Pasal 44 UU KPK lama, ketika ditemukan dua alat bukti maka sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang seharusnya menjadi rujukan dari seluruh perkomnya KPK dan ini lagi-lagi tidak bisa ditolerir sama sekali,“ ujar BW.
BW menyatakan pihaknya akan terus memantau apa yang dilakukan KPK. Menurutnya, saat ini sebagian pimpinannya sengaja menyiapkan aturan baru yang melanggar UU.
“Dan itu ditujukan di kasus Formula E ingin mentersangkakan Anies Baswedan, diduga seperti itu,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Dilaporkan #Dewas #KPK #Karyoto #Kalau #Mulai #Diperiksa #Tidak #Ada #Masalah
Klik disini untuk lihat artikel asli