Kala Bripka HK dan Istrinya Saling Lapor Terkait KDRT dan Perselingkuhan…

  • Whatsapp

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK, dilaporkan istrinya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.

Dalam kasus tersebut, Bripka HK pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak sampai di situ, istrinya yang bernama Imelda ingin agar sidang kode etik terhadap Bripka HK dilanjutkan kembali dengan harapan Bripka HK dipecat dari Polri.

Namun, Bripka HK yang tak terima dirinya kemungkinan bakal dipecat, berujung melaporkan kembali istrinya itu dengan kasus dugaan perzinahan.

Bripka HK dilaporkan istrinya

Kasus itu mencuat ke publik setelah viral postingan Imelda yang mencurahkan isi hatinya di media sosial. Imelda mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK.

Imelda mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.

“Terbukti seorang oknum anggota Kepolisian Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan yang bernama Bripka Hadi Kurniawan melakukan perselingkuhan dan penelantaran keluarga,” tulis Imelda dalam keterangan foto dan video unggahannya.

“Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR,” lanjut keterangan postingan tersebut.

Selain mengungkap kasus itu di medsos, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu juga melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Bripka HK ditetapkan jadi tersangka

Bripka HK menjalani sidang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya pada Rabu (28/12/2022).

Hasil sidang etik itu, Bripka HK mendapat sanksi didemosi selama 4 tahun dan tak bisa naik pangkat setahun.

Dari situ, Bripka HK juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT dan penelantaran terhadap istrinya.

Bripka HK disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Subdit Renakta unit IV Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pengacara istri Bripka HK, Tris Haryanto mengatakan penetapan Bripka HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( SP2HP) dari Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 25 Januari 2023.

Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Klien saya dapat surat panggilan sebagai saksi pada sidang komisi kode etik polri perkara pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan atau pasal 11 huruf c peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan,” jelas Tris.

Bripka HK melaporkan balik istrinya

Bripka HK melaporkan balik istrinya dengan kasus yang sama yaitu dugaan kasus KDRT dan perzinahan.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022.

Imelda dilaporkan terkait perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

“Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinahan,” kata kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Bersamaan dengan pelaporan, pihaknya juga sudah melampirkan beberapa barang bukti mulai dari invoice pemesanan hotel terlapor dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan.

“Terkait perselingkuhan dan perzinahan tersebut kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita Imelda mengatakan di chat-nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri,” lanjut Teguh.

Bripka HK, kata dia, sudah mengakui kesalahannya terkait perselingkuhan yang dilaporkan istrinya.

Namun, Bripka HK tidak terima ketika istrinya meminta kembali sidang etik dalam kasus tersebut dengan tujuan pemecatan.

“Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik baik demosi empat tahun, baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima,” jelas Teguh.

Sebagai informasi, pada Selasa (31/1/2023) mendatang, akan dilakukan kembali sidang etik terkait pelaporan yang dilakukan Imelda.

Pihak Bripka HK berharap kepolisian tidak kembali melakukan sidang tersebut. Menurut mereka, hal itu tidak sejalan dengan aturan KUHAP.

“Saya akan menempuh jalur hukum sampai ke tingkat presiden pun akan dilanjutkan. Kita akan bersurat bahwa ini tidak sesuai KUHAP proses peradilan di sidang kode etik. Aturan Perpol dan KUHAP bahwa perkara yang sudah mendapatkan putusan, tidak dapat diperkarakan kembali yang disebut nebis in idem,” kata Teguh.

Sementara itu, Imelda tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait pelaporan balik yang dilakukan Bripka HK.

Saat ini, Imelda akan mencari tahu terlebih dahulu apakah pelaporan tersebut sesuai alat bukti atau tidak.

“Itu haknya HK sih sebenernya melaporkan saya. Tentunya nanti saya akan uji apakah dia berdasar fakta dan bukti apa tidak dalam melaporkan saya,” kata Imelda.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kala #Bripka #dan #Istrinya #Saling #Lapor #Terkait #KDRT #dan #Perselingkuhan

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts