Berawal dari “Pasukan Biru” di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Kena Sanksi Buntut Salah Gunakan Wewenang

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat, Mustajab, terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Pasalnya, ia terbukti telah memerintahkan petugas SDA Jakpus yang dikenal dengan sebutan “pasukan biru”, membersihkan kawasan perumahannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2022) lalu.

Pada akhir Agustus 2022, sejumlah petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Sudin SDA Jakarta Pusat dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.

Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com, terlihat petugas Suku Dinas SDA Jakarta Pusat tengah membersihkan selokan di sebuah perumahan.

Terdapat karung berwarna putih berisi sampah dari selokan tersebut. Para petugas berpakaian lengkap dengan seragam, sepatu boots, serta topi.

Bagian belakang seragam berwarna biru yang dikenakan para petugas itu bertuliskan “Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat”.

Belakangan diketahui, bahwa area permukiman tempat “pasukan biru” tersebut bekerja adalah perumahan tempat kediaman pribadi Mustajab.

Tidak etis

Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Yusmada Faizal pada Senin (3/7/2023), meyatakan bahwa tindakan Mustajab mengerahkan “pasukan biru” untuk membersihkan lingkungan rumahnya tidak etis.

“Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia (petugas PJLP), ada jam kerjanya. Sekarang dia ada di sana, itu kan kurang patutlah,” ujarnya.

Selain itu, para petugas biru diduga membersihkan selokan perumahan Mustajab di luar jam kerja yang ditentukan.

Mengaku bersalah

Dalam wawancara terpisah, Mustajab mengakui bahwa dirinya yang meminta para petugas PJLP Suku Dinas SDA Jakarta Pusat ke kediamannya di Perumahan Radiance Villa, Bekasi.

Bersamaan dengan itu, Mustajab meminta maaf dan mengaku salah karena mengerahkan sejumlah pasukan biru untuk membersihkan selokan di luar Jakarta Pusat.

KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat, Mustajab saat berada di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).

“Saya mohon maaf atas keteledoran ini. Sekali lagi saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya,” ujar Mustajab.

Mustajab mengaku teledor karena telah memboyong pasukan biru untuk membersihkan selokan di kawasan tempat tinggalnya.

Terlebih, sejumlah petugas itu mengenakan seragam SDA Jakarta Pusat meski sedang libur dan membersihkan selokan secara sukarela.

“Ya itu keteledoran kami, kami akui. Karena gini, mereka (pasukan biru) itu bahkan istirahat pun pakai seragam biru,” jelasnya.

Dijatuhi sanksi

Atas penyalahgunaan wewenang tersebut, Inspektorat DKI telah merekomendasikan Kepala Dinas SDA DKI Jakarta untuk menjatuhkan sanksi untuk Mustajab.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Syaefuloh tidak menjelaskan secara terperinci mengenai bentuk sanksi yang sudah direkomenasikan kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.

“Terkait penjatuhan sanksi disiplin itu menjadi kewenangan atasan langsung (Dinas SDA). Posisi Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi,” kata Syaefuloh.

(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Berawal #dari #Pasukan #Biru #Bekasi #Kasudin #SDA #Jakpus #Kena #Sanksi #Buntut #Salah #Gunakan #Wewenang

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts