KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).
Berikut perjalanan kasusnya, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
Berawal dari video viral
Keriuhan terkait Panji Gumilang belakangan bermula dari beredarnya sebuah video berisi aktivitas di dalam Ponpes Al Zaytun pada Juni 2023.
Dalam video yang menampilkan aktivitas shalat berjemaah, tampak jemaah laki-laki bercampur dengan perempuan.
Bahkan salah satu perempuan berada di depan barisan laki-laki.
Video itu pun mendapat banyak respons dari pengguna media sosial dan berbagai pihak.
Dalam video lain, Panji Gumilang juga menyatakan bahwa perempuan bisa menjadi khatib dalam shalat Jumat.
Hal ini disampaikannya dalam tayangan YouTube program Kick Andy, 28 Juni 2023.
Buntut video itu, massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggeruduk Ponpes Al Zaytun.
Disebut terafiliasi NII
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian menyatakan bahwa Ponpes Al Zaytun terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Hal ini didasarkan pada laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh MUI pada 2002.
“Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM MUI, Ichsan Abdullah.
Ia menuturkan, afiliasi ini dilihat dari pola rekrutmen Ponpes Al Zaytun dari sisi penghimpunan dan penarikan dana.
Karenanya, pihaknya menilai bahwa pemerintah wajib mengambil tindakan terkait paham Ponpes Al Zaytun ini.
Pemerintah bentuk tim investigasi
Pemerintah pusat dan Pemda Jawa Barat kemudian membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pidana di Ponpes Al Zaytun.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mendalami peran ponpes dan oknum yang terlibat dalam pengelolaan Al Zaytun.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendalami sumber-sumber lain terkait polemik Al Zaytun ini.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lebih dulu membentuk tim investigasi, berdasarkan kesepakatan dalam rapat bersama MUI, ormas, dan Kesbangpol.
Nantinya, jika hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan administratif dan hukum.
Panji Gumilang dilaporkan polisi
Pada 23 Juni 2023, Forum Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Ia disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang diduga menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang dianggap menyimpang di Pesantren Al Zaytun.
“Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia,” kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung.
Serangan balik Panji Gumilang
Saat pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, Panji Gumilang melakukan serangan balik dengan menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Gugatan itu terdaftar pada 5 Juli 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Tak tanggung-tanggung, Panji melayangkan gugatan atas kerugian materiil sebesar Rp1 dan imateriil sebesar Rp 1 triliun.
“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriil,” kata penasihat hukum Panji, Hendra Efendi.
Tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka
Sejak dilaporkan pada Juni 2023, pihak kepolisian tak kunjung menetapkan Panji sebagai tersangka, sehingga menuai sorotan banyak pihak.
Mahfud MD pun menyatakan bahwa pemerintah tak terburu-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi Al Zaytun.
“Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru,” kata Mahfud.
Menurutnya, adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berisi inisial Panji Gumilang memberikan bukti bahwa proses hukum terus berjalan.
“Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” ujarnya.
Ditetapkan sebagai tersangka
Pada Selasa (1/8/2023), polisi akhirnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Rahardjo Puro menuturkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Panji.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli terkait kasus dugaan penistaan agama.
(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor: Icha Rastika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Perjalanan #Kasus #Panji #Gumilang #hingga #Ditetapkan #Jadi #Tersangka #Penistaan #Agama
Klik disini untuk lihat artikel asli