BEKASI, KOMPAS.com – Istri terlilit utang arisan menjadi alasan kepala toko minimarket Alfamart berinisial C nekat merencanakan aksi perampokan di tokonya sendiri.
Aksi perampokan yang direncanakan C terjadi di Alfamart Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (2/8/2023).
“Motifnya itu karena ekonomi, karena istri C ini dililit utang, sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian di Alfamart,” kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi di Polsek Bekasi Timur, Sabtu (5/8/2023).
C berkomunikasi dengan istrinya, A, untuk melaksanakan pencurian ini. A bertugas mencari orang-orang yang mau diajak bekerja sama untuk merampok toko.
“Si A mendapatkan eksekutor yang menjanjikan apabila perbuatan ini berhasil hasilnya akan dibagi dua,” ujar Sukadi.
Sukadi berujar, eksekutor perampokan yang direkrut A yakni N, S dan I.
“Tersangka N berprofesi sebagai pedagang asongan di Desa Sriamur Tambun Utara. Kemudian, S dan I profesinya tukang parkir di Desa Sriamur Tambun Utara,” jelasnya.
N, S dan I mendatangi minimarket itu pada Rabu malam, pukul 23.00 WIB.
Saat itu, hanya ada dua karyawan yang berada di minimarket, yakni seorang kasir berinisial D dan tersangka C selaku kepala toko.
Tersangka N, S dan I langsung mengancam D dan C menggunakan senjata tajam dan menyeretnya ke ruangan belakang.
“Para tersangka langsung masuk kemudian menodongkan senjata tajam kepada C yang memang sudah direncanakan dari awal,” ujarnya.
Setelah itu, C memberikan kode lokasi brankas. Ketiga tersangka berhasil menggasak uang milik toko sebanyak Rp 40 juta.
Tangan C dan D lalu diikat dan mulut mereka ditutup lakban.
“Tersangka mengeluarkan lakban warna cokelat dan mengikat tangan saksi ke arah depan dan juga melakban mulut. Kedua tangan tersangka C diikat ke belakang dan mulutnya dilakban juga,” ujarnya
Kasus tersebut lalu dilaporkan ke polisi. C yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi bersama D diperiksa penyidik secara mendalam.
Karena merasa janggal, polisi berhasil mengungkap skenario perampokan berencana tersebut.
Kini, C bersama N, S dan I sudah ditangkap. Sementara, A masih dalam pengejaran dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Istri #Terlilit #Utang #Kepala #Toko #Alfamart #Bekasi #Nekat #Rampok #Tokonya #Sendiri
Klik disini untuk lihat artikel asli