JAKARTA, KOMPAS.com – Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan, Pemprov DKI memberi tenggat waktu satu bulan kepada para provider pemilik kabel semrawut di Jakarta untuk melakukan pembenahan. Afan menegaskan, provider yang tak menggubrisnya, maka akan mendapat sanksi.
“Seluruh kabel dikencangkan, kemudian yang di-crossing (yang melintang) akan dilakukan untuk diupayakan turun, minimal ditarik agar lebih kencang. Nanti, kalau sudah satu bulan lewat tidak dieksekusi, Pemprov sanksi,” jelas dia.
Afan belum menyatakan sanksi yang nantinya akan diberikan jika kabel-kabel itu tak kunjung dibenahi. Ia hanya menyebut tenggat waktu perbaikan untuk para provider melakukan pembenahan adalah satu bulan.
“Kalau sebulan lewat, digunting, tapi kan mereka benahi dulu,” ucap dia sambil berkelakar.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya, ada dua orang yang jadi korban akibat dari semrawutnya kabel di wilayah DKI Jakarta. Dua orang itu yakni Sultan Rif’at Alfatih (20) dan Vadim (38).
Kecelakaan yang menimpa Sultan terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023 lalu.
Kala itu, Sultan tengah mengendarai sepeda motor dari kediamannya di Bintaro menuju Jalan TB Simatupang dan kemudian berbelok ke Jalan Pangeran Antasari.
Ketika sedang menyusuri Jalan Pangeran Antasari, ada mobil SUV yang bergerak perlahan melewati kabel optik yang menjuntai ke jalan.
Rupanya, ada bagian kabel yang terseret mobil. Namun, kabel itu tidak putus melainkan berbalik arah ke belakang dan mengenai leher Sultan. Pemuda itu pun lantas tersabet kabel optik.
Pasca-kecelakaan, dokter memvonis tulang muda di tenggorokan Sultan terputus dan berantakan sehingga pemuda itu perlu menggunakan alat bantu untuk makan dan minum serta bernapas.
Kecelakaan akibat dari kabel yang menjuntai juga dialami oleh seorang pengemudi ojol bernama Vadim.
Korban saat itu tengah melintas di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (28/7/2023), sekitar pukul 23.00 WIB.
Kanit Gakkum Polres Metro Jakarta Barat AKP Agus Suwito mengatakan, , korban saat itu melintas dari dari timur menuju ke barat.
“Saat melintas jalan tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas, korban terkena kabel Telkom yang melintang di jalan,” ujar Agus, Sabtu (29/7/2023).
Korban kemudian terperosok dan jatuh ke sisi kanan jalan. Akibatnya, Vadim mengalami luka di bagian kepala. Korban bahkan sempat dirawat di rumah sakit, nahas, nyawanya tak tertolong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Pemprov #DKI #Jakarta #Beri #Waktu #Satu #Bulan #kepada #Provider #untuk #Benahi #Kabel #yang #Semrawut
Klik disini untuk lihat artikel asli