KOMPAS.com – Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Musrenbang biasanya diadakan setahun sebelumnya. Sebab, Musrenbang diadakan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah pada tahun berikutnya. Contohnya, anggaran dan kegiatan.
Waktu pelaksanaan Musrenbang berbeda-beda tiap wilayah. Dalam Pasal 27 UU nomor 25 tahun 2004 dikatakan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan
Daerah.
Namun begitu sesuai dengan Pasal 23 UU nomor 25 tahun 2004, berikut perkiraan waktu pelaksanaan Musrenbang;
- Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April.
- Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret.
Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat.
Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kapan #Pelaksanaan #Musrenbang #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli