Teganya TW: Tawari Perempuan Kerja di Klinik, tapi Malah Dijadikan PSK

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial TW (23) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Read More

TW ditangkap usai polisi membongkar praktik TPPO dengan modus penyediaan lapangan pekerjaan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Iming-imingi korban kerja di klinik

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan, terbongkarnya kasus TPPO itu bermula dari laporan warga yang anggota keluarganya berinisial MJS (19) hilang pada Selasa (15/8/2023).

“Ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya. Korban berinisial MJS yang dijanjikan bekerja di sebuah klinik,” kata Bobby Danuardi dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Sabtu (19/8/2023).

Setelah itu, polisi mencari MJS dan lansung menemukannya bersama perempuan lainnya di sebuah rumah indekos di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya.

Kepada polisi, mereka mengaku diperkerjakan oleh penyedia lapangan kerja sebagai pemandu karaoke dan pekerja seks komersial (PSK).

“Mereka ditipu, ternyata bekerja sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks. Korban MJS dipekerjakan sebagai PSK di sebuah lokalisasi di Penjaringan,” kata Bobby.

Bersamaan dengan itu, polisi menangkap TW.

Direkrut dari media sosial

TW merekrut para perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan PSK itu melalui penjaringan di media sosial.

Para perempuan itu direkrut TW dengan iming-iming untuk dipekerjakan sebagai penjaga klinik dan salon kecantikan.

“Para korban kami evakuasi dari tempat penampungan, sedangkan tersangka TW saat ini sudah dilakukan penahanan,” ucap Bobby.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga turut menyita barang bukti, yakni buku rekapan omzet, gaji, kondom, dan sebuah ponsel milik TW.

“Barang bukti yang ada kaitannya dengan perdagangan manusia ini turut kami amankan,” ucap Bobby.

Dapat imbalan Rp 2 juta

Bobby menyampaikan, TW bakal mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta setiap merekrut perempuan untuk jadi PSK.

“TW bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per wanita yang berhasil direkrut,” kata Bobby.

Uang itu bakal diterima TW apabila berhasil merekrut seorang perempuan untuk dijadikan sebagai PSK di Kafe Melati.

Adapun sosok yang memberikan upah kepada TW merupakan pengelola kafe berinisial M.

“Seorang M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami,” kata Bobby.

Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

(Penulis: Muhammad Chaerul Halim | Editor: Icha Rastika).


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Teganya #Tawari #Perempuan #Kerja #Klinik #tapi #Malah #Dijadikan #PSK #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts