JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membenarkan dirinya telah berpindah dari Komisi III ke Komisi II DPR.
Hal ini katakan usai mengikuti rapat Komisi II DPR dan mendampingi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pada hari ini, Senin (21/8/2023).
“Pimpinan Fraksi PPP memandang saya perlu untuk memperkuat suara dan sudut-sudut pandang PPP di Komisi II. Makanya saya ditugaskan di Komisi II untuk masa-masa sidang ke depan ini,” kata Arsul kepada wartawan, Senin.
Arsul menganggap, perpindahan atau rotasi kader PPP di DPR adalah hal biasa. Dia mengatakan, PPP kerap merotasi keanggotaan di DPR lantaran jumlah kader anggota Dewan hanya 19 orang.
“Jadi kami sebenarnya sering merotasi keanggotaan di komisi-komisi yang ada ketika ada agenda tertentu di Komisi yang bersangkutan yang dipandang oleh PPP sebagai hal penting dan strategis,” jelasnya.
Wakil Ketua MPR ini menganggap, tak ada masalah ketika meninggalkan Komisi III. Sebab, ia menilai, sejumlah tugas penting di Komisi III sudah selesai.
“Apalagi di Komisi III kan sejumlah RUU penting telah selesai, yakni UU KUHP, penggantian UU Pemasyarakatan dan revisi UU Kejaksaan,” imbuh dia.
Di Komisi II, Arsul mengatakan, dirinya bakal menyoroti sejumlah isu penting di antaranya terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), perubahan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terkait Pemilu.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan bahwa Arsul dibutuhkan di Komisi II karena latar belakang hukum.
Menurutnya, latar belakang hukum yang dimiliki Arsul bakal digunakan dalam urusan kepemiluan.
“Pergantian atau rotasi di fraksi merupakan hal yang biasa. Pak Arsul dengan background ilmu hukum diharapkan bisa memperkuat Fraksi PPP terkait hukum kepemiluan di Komisi II DPR,” kata Awiek kepada wartawan.
Awiek juga menepis kaitan rotasi Arsul ke Komisi II karena terkena sanksi DPP PPP akibat menyatakan internal partai tengah membicarakan langkah ke depan jika Sandiaga Uno tak jadi calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.
“Tidak ada kaitan dengan sanksi ataupun istilah lainnya. Bahwa rotasi AKD ini bisa dilakukan oleh fraksi berdasarkan kebutuhan, sebagaimana ketentuan UU MPR, DPR, DPD,” ucapnya sambil menambahkan Arsul mulai dirotasi pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2023-2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Soal #Rotasi #DPR #Arsul #Sani #Fraksi #Memandang #Saya #Perlu #Perkuat #Komisi
Klik disini untuk lihat artikel asli