JAKARTA, KOMPAS.com – Penundaan penyelidikan perkara korupsi yang dilaporkan terhadap kandidat calon presiden, calon wakil presiden dan calon kepala daerah saat perhelatan Pemilu 2024 dinilai tepat.
Langkah yang diambil Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin itu dianggap tak hanya mencegah upaya kriminalisasi terhadap calon, tapi juga dapat menjaga stabilitas situasi saat kontestasi politik digelar.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, para capres, cawapres dan calon kepala daerah rentan menjadi target serangan lawan politik.
“Ya memang sejak dulu begitu. Karena seringkali kalau ada pemilu, itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti. Sehingga dia sudah terlanjur jatuh namanya dan tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar juga,” kata Mahfud saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta.
Dalam memorandum yang diterbitkan, Jaksa Agung meminta jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh kejaksaan untuk hati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon.
“(Meminta) agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, caleg, hingga kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (21/8/2023).
Dia juga mengajak jajarannya mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Diusut setelah pemilu
Jaksa Agung menambahkan, seluruh jajaran Korps Adhyaksa perlu menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Mahfud mengatakan, yang ditunda merupakan proses penyelidikan dan penyidikan capres, cawapres, calon anggota legislatif (caleg) dan calon kepala daerah. Setelah pemilu selesai, proses hukum dapat dilanjutkan.
“Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan pemilu. Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta, aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alat politik untuk mendiskreditkan pihak tertentu.
“Karena mudah sekali, tinggal lapor soal ini soal itu, padahal kejelasannya belum tentu. Jadi langkah Jaksa Agung sudah tepat,” imbuhnya.
Politikus Partai Nasdem itu justru menganggap aneh bila pemeriksaan justru dilakukan pada saat menjelang pemilu.
Menurut dia, aparat penegak hukum bisa memeriksa sejak beberapa waktu lalu jika memang menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan para calon.
“Saya yakin semua capres-cawapres yang kita punya nantinya, tidak memiliki dan tidak sedang tersangkut kasus hukum. Karena kalaupun ada, kenapa enggak diangkat dari kemarin-kemarin? Justru aneh kalau kasusnya baru muncul menjelang 2024 ini,” ujar Sahroni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Penundaan #Pengusutan #Kasus #Korupsi #Jelang #Pemilu #Dinilai #Bisa #Redam #Black #Campaign
Klik disini untuk lihat artikel asli