Laurendra Hutagalung Ogah Damai dengan Pelaku yang Pukul Krunya

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kreator konten Laurendra Hutagalung menegaskan, tidak akan berdamai dengan pelaku yang memukul krunya 

Tiga kru Laurendra dipukuli sejumlah orang saat mereka membuat konten menegur pengendara motor yang melawan arah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.

Dua pelaku kini telah ditangkap, masing-masing berinisial YS (45) dan H (17).

Meski salah satu pelaku masih di bawah umur, Laurendra menyebut tak akan mengambil jalan damai.

“Lanjut terus. Hukum terus berjalan. Ini juga sebenarnya pembelajaran untuk kita semua, termasuk buat saya. Kita kan jadi lebih aware,” tutur Laurendra.

“Jadi jangan sampai melakukan pemukulan, pengeroyokan, ada pasalnya loh, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP. Bahkan melakukan provokasi ada pasalnya, yakni Pasal 160 KUHP,” lanjut dia.

Di lain sisi, Laurendra mengeklaim kedua pelaku terbukti melakukan pemukulan tanpa tahu duduk perkaranya.

Salah satunya pelaku YS, disebut sempat mengakui bahwa dirinya hanya ikut-ikutan untuk main hakim sendiri.

Sebab, ia melihat banyak rekan seprofesinya mengerubungi tempat kejadian perkara (TKP).

“Dia (YS) bilang, ‘Kita cuma ikut-ikutan aja bang, teman saya ojek online (ojol) ramai soalnya di sini’,” kata Laurendra sambil menceritakan pengakuan salah satu pelaku.

Namun, usut punya usut, setelah ditanyai lebih mendalam, YS mengakui memiliki masalah pribadi di hari terjadinya pemukulan.

Pelaku menyebut orderannya baru saja dibatalkan oleh penumpang, sehingga dia meluapkan kekesalannya pada momen itu.

“Ternyata alasan utamanya dibalik itu adalah customer dia cancel orderan. Jadi masalah pribadi, dituangkan di situ, dilampiaskan,” ungkap Laurendra.

Polisi Tangkap Pengamen di Bawah Umur yang Pukul Kru Laurendra Hutagalung di Tebet

Sementara itu, pelaku H yang masih di bawah umur disebut ikut main hakim sendiri karena dirinya merasa warga sekitar.

“Kalau yang pengamen satu lagi itu ikut-ikutan karena merasa warga situ. Akamsi (anak kampung sini) gitu lah sebutannya,” tutur dia.

Namun setelah diusut lebih jauh, H ternyata bukanlah salah satu warga Tebet, Jakarta Selatan.

Ia hanya kebetulan lewat di TKP kerusuhan dan ikut membuat onar.

“Sebenarnya dia bukan akamsi situ. Dia hanya kayak apa ya, namanya anak ngamen, muter-muter pasti, cuma kebetulan lewat saja, jadi ikut-ikutan,” ungkap Laurendra.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena perbuatannya menyebabkan luka-luka bagi korban.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Laurendra #Hutagalung #Ogah #Damai #dengan #Pelaku #yang #Pukul #Krunya

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts