Komisi II Masih Tunggu Surat KPU untuk Bahas Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas perubahan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden 2024.

Read More

“Belum (tanggal rapat). Kita lagi nunggu surat resmi, kan mereka permohonannya belum sampai ke kita,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Meski begitu, Doli mengaku sudah berbicara secara informal dengan KPU. Namun ia tak mengungkap apa isi pembicaraan itu.

Ia hanya menyatakan bahwa dirinya meminta KPU segera menyampaikan permohonan surat untuk rapat bersama Komisi II DPR.

Sementara itu, Komisi II dipastikan siap menggelar rapat kapan pun.

“Ya pokoknya begitu masuk (surat) selalu seperti selama ini. Begitu masuk itu 1, 2 hari langsung kita jadwalkan (rapat). Karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting,” imbuh dia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga memastikan Komisi II tidak akan menghalangi jalannya pembahasan mengenai jadwal pendaftaran Paslon.

Apalagi, tambah Doli, Komisi II memerlukan penjelasan dari KPU dengan detail sebelum ada  penetapan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan jadwal pendaftaran Paslon.

“Tapi, memang sampai saat ini setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Komisi II dan pemerintah. Nah kami menunggu, tentu nanti pasti akan ada permintaan penjelasan lebih detail ya kenapa jatuhnya tanggal 10 sampai 16 Oktober,” tutur dia.

Sebagai informasi, masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 diusulkan maju menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.

Ini tertuang dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Komisi #Masih #Tunggu #Surat #KPU #untuk #Bahas #Perubahan #Jadwal #Pendaftaran #Capres

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts