Delik Biasa, KDRT yang Dialami Ibu Muda di Bekasi Bisa Diproses Hukum Tanpa Harus Ada Laporan ke Polisi

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang ibu muda bernama Mega Suryani Dewi (24) tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).

Read More

Jasad Mega ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Ibu muda ini diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25).

Mega diduga sering menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami. Bahkan, MSD sudah sempat melaporkan Nando ke polisi. Namun, suaminya itu tak ditangkap.

Padahal, kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, KDRT dapat dikategorikan sebagai delik biasa apabila terdapat kekerasan fisik.

Menurut Siti, kekerasan fisik yang menimbulkan luka berat dan menyebabkan kematian adalah delik biasa. Artinya, proses hukum bisa berjalan tanpa adanya aduan korban.

“Ada atau tidak adanya laporan kepolisian, jika mengetahui atau mendapatkan laporan dari korban dan/atau saksi harus memprosesnya,” Siti kepada Kompas.com, dikutip Kamis (14/9/2023).

Siti berujar, KDRT bisa saja menjadi delik aduan yang mana negara atau kepolisian baru dapat menangani jika korban melakukan pengaduan dan meminta kepolisian memprosesnya.

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 20223 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), kata Siti, KDRT yang dikategorikan sebagai delik aduan itu adalah kekerasan fisik yang tidak menganggu pekerjaan atau aktivitas.

“Selain itu, kekerasan psikologis, penelantaran, dan kekerasan seksual suami ke isteri atau sebaliknya. Untuk delik aduan, dapat dicabut oleh korban,” ucap Siti.

Dalam Pasal 16 ayat (1) , kata Siti, polisi juga wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT.

Tak hanya keluarga, pembunuhan terhadap Mega ini disayangkan oleh beberapa kalangan. Pasalnya, polisi dianggap mengabaikan laporan Mega atas suaminya atas dugaan KDRT.

Meskipun telah mengaku rukun dengan suaminya, ternyata Mega masih terus mengalami kekerasan dan berujung tewas di tangan Nando pada Kamis (7/9/2023).

Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi pun membantah telah menghentikan laporan KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum dia tewas dibunuh suaminya.

Menurut polisi, Mega menyampaikan kepada polisi bahwa dia telah rujuk dengan Nando lewat aplikasi pesan Whatsapp.

Meski begitu, polisi menegaskan, laporan akan tetap diselidiki karena bukti berupa hasil visum telah dipegang polisi.

Adapun Nando tega membunuh istrinya pada Kamis (7/9/2023) malam, usai ia dan Mega terlibat cekcok masalah rumah tangga.

Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Cikarang, Bekasi, dan dilakukan saat kedua anaknya sedang berada di rumah.

Setelah membunuh nyawa istrinya, Nando lalu mengungsikan anak-anaknya ke rumah mertua.

Jasad Mega ditemukan polisi pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.

Dua hari setelah melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat didampingi kedua orangtuanya, yakni Sabtu (9/9/2023) pukul 01.30 WIB.

Untuk diketahui, Nando sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Dia disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Delik #Biasa #KDRT #yang #Dialami #Ibu #Muda #Bekasi #Bisa #Diproses #Hukum #Tanpa #Harus #Ada #Laporan #Polisi

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts