KOMPAS.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2023 mendatang.
Sebanyak 24 partai politik (parpol) akan bertarung memperebutkan suara pada pesta demokrasi lima tahunan itu.
Jumlah itu terdiri dari 18 parpol nasional dan enam parpol lokal Provinsi Aceh.
Dari puluhan parpol tersebut, terdapat sejumlah parpol yang kader atau anggotanya pernah terjerat kasus korupsi.
Lantas, berapa jumlah kasus dan nominal korupsi parpol peserta Pemilu 2024?
Kasus korupsi parpol peserta Pemilu 2024
Sebuah laman bernama bijakmemilih.id menyajikan profil dan rekam jejak parpol peserta Pemilu 2024, termasuk kasus korupsi yang menjerat kader atau anggotanya.
Periode kasus korupsi yang dicatat mulai 2011 hingga 2023.
Bijak Memilih sendiri merupakan sebuah gerakan independen yang diinisiasi oleh Think Policy dan What Is Up Indonesia (WIUI).
Parpol yang disebutkan dalam laman tersebut merupakan parpol nasional.
Sementara parpol yang baru akan mengikuti pemilu pertama kali pada 2024 belum ada catatannya.
Dikutip dari laman Bijak Memilih, berikut rincian parpol peserta Pemilu 2024 beserta kasus korupsi yang pernah menjerat kader atau anggotanya sesuai nomor urut:
- (Nomor urut 1) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 18
- Total nominal: Rp 35,8 miliar
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 18
- (Nomor urut 2) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 23
- Total nominal: Rp 62,3 miliar.
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 23
- (Nomor urut 3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 66
- Total nominal: Rp 311 miliar
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 2
- Total nominal: Rp 39,8 miliar
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 66
- (Nomor urut 4) Partai Golongan Karya (Golkar)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 64
- Total nominal: Rp 280 miliar
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 9
- Total nominal: Rp 3,27 triliun
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 64
- (Nomor urut 5) Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 18
- Total nominal: Rp 224 miliar
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 2
- Total nominal: Rp 49,9 miliar
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 18
- (Nomor urut 6) Partai Buruh
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: –
- Total suap dan gratifikasi: –
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: –
- (Nomor urut 7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: –
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
- (Nomor urut 8) Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 17
- Total nominal: Rp 97 miliar
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 1
- Total nominal: Rp 2,8 miliar
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 17
- (Nomor urut 9) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: –
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
- (Nomor urut 10) Partai Hati Nurani Sejahtera (Hanura)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 13
- Total nominal: Rp 1,70 miliar
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 1
- Total nominal: Rp 2,3 triliun
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 13
- (Nomor urut 11) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: –
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
- (Nomor urut 12) Partai Amanat Nasional (PAN)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 28
- Total nominal: Rp 195 miliar
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 1
- Total nominal: Rp 2,18 miliar
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 28
- (Nomor urut 13) Partai Bulan Bintang (PBB)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 3
- Total nominal: Rp 1,17 miliar
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 3
- (Nomor urut 14) Partai Demokrat
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 48
- Total nominal: Rp 119 miliar
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 9
- Total nominal: Rp1,12 triliun
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 48
- (Nomor urut 15) Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: –
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
- (Nomor urut 16) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 1
- Total nominal: Rp 98 juta
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 1
- (Nomor urut 17) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 19
- Total nominal: Rp 21,8 miliar
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 1
- Total nominal: Rp 99,9 miliar
- Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 19
- (Nomor urut 24) Partai Ummat
- Jumlah suap dan gratifikasi: –
- Jumlah kasus kerugian keuangan negara: –
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Menilik #Jumlah #Kasus #dan #Nominal #Korupsi #Parpol #Peserta #Pemilu
Klik disini untuk lihat artikel asli