JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menahan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman pada Kamis (14/9/2023) malam. Sebab, yang bersangkutan harus dilarikan ke rumah sakit.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan sedianya bakal dilakukan setelah konferensi pers pada pukul 20.00 WIB.
Pada situs YouTube KPK juga muncul link streaming Penahanan Tersangka Terkait Izin Kuasa Pertambangan di Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
“Informasi yang kami terima, dari pemeriksaan dokter tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Ali, Kamis (14/9/2023) malam.
Menurut Ali, Aswad Sulaiman dibawa ke Rumah Sakit Mayapada.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Aswad ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Dalam perkara itu, KPK pernah memeriksa mantan Menteri Pertanian periode 2014-2019 Amran Sulaiman pada 17 November 2021.
Dalam perkara itu, Aswad Sulaiman yang duduk sebagai Pj Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016, diduga menerima suap Rp 13 miliar.
Kemudian, suap diduga bersumber dari beberapa pengusaha yang mendapatkan izin pertambangan.
Perbuatan Aswad Sulaiman juga diduga menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Dilarikan #Rumah #Sakit #Eks #Bupati #Konawe #Utara #Aswad #Sulaiman #Batal #Ditahan #KPK
Klik disini untuk lihat artikel asli