Sempat Diundur, Sidang Vonis Ecky Si Pemutilasi Angela Akan Digelar Hari Ini

  • Whatsapp

KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com – Sidang vonis kasus pembunuhan dan mutilasi terdakwa Muhammad Ecky Listiantho akan digelar pada Senin (18/9/2023).

Sidang digelar setelah pada pekan lalu atau tepatnya Senin (11/9/2023), sidang vonis diundur selama satu pekan.

Adapun Ecky merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindirati Wahyuningsih (54).

“Waktu sidang lalu, Majelis Hakim mengatakan akan mundur satu minggu untuk vonisnya, yaitu tanggal 18 September,” kata kakak kandung Angela yakni Turyono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin pagi.

Turyono pun berharap, dalam sidang tuntutan hari ini, Ecky bisa diberikan hukuman maksimal atas perbuatannya.

“Mohon doanya saja semoga vonis bisa maksimal dan keluarga merasa lega dengan keadilan ini,” harap Turyono.

Sementara itu, dalam catatan Kompas.com, sidang pembacaan putusan itu memang telah dijadwalkan jatuh pada Senin (11/9/2023) lalu.

Namun ternyata, hakim masih membutuhkan waktu untuk mengambil keputusan terkait vonis dari terdakwa.

“Hari ini acaranya seharusnya pembacaan putusan, namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Majelis Hakim Ketua, Agus Soetrisno di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023) pekan lalu.

“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” tutur dia.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky kemudian dituntut hukuman mati.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.

Aksi pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ecky pada 2019 lalu. Namun, semua terbongkar usai jasad Angela ditemukan atau tepatnya pada akhir 2022.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Ecky juga menyimpan potongan tubuh korban di dua buah kontainer plastik berbeda.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Sempat #Diundur #Sidang #Vonis #Ecky #Pemutilasi #Angela #Akan #Digelar #Hari #Ini

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts