Saksi Ungkap Terdakwa Kasus BTS 4G Punya Grup Judi

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa Direktur PT Mangunjaya Eco Dinamic, Lukas Torang Junior Hutagalung mengungkap ada grup permainan judi yang anggotanya terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Read More

Hal ini terungkap ketika Lukas dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Pengakuan Lukas Torang terjadi ketika ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menggali adanya kelompok permainan kartu statue yang disertai adanya uang taruhan.

“Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju? Atau apa?” tanya hakim Dennie dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

“Statue,” jawab Lukas.

“Itu merupakan apa? kumpulan apa?” tanya hakim lagi.

“Teman-teman main kartu, Yang Mulia,” kata Lukas.

Lukas awalnya mengaku bahwa grup itu dibuat untuk bermain kartu remi. Hakim Dennie pun menggali perihal adanya uang yang dipertaruhkan anggota grup itu saat bermain kartu statue tersebut.

“Kartu remi biasa kan biasa? Ada uang dipertaruhkan?” tanya hakim.

“Iya, untuk menarik supaya interest, ada (uang taruhan), Yang Mulia,” kata Lukas.

“Ada, uang dipertaruhkan?” tanya hakim menegaskan.

“Iya,” jawab Lukas.

Hakim terus menggali anggota kelompok yang ikut permainan kartu untuk berjudi tersebut. Lukas menyebutkan, dua terdakwa di sidang ini yaitu Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga tergabung dalam kelompok judi itu.

Selain itu ada juga Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif, dan Direktur Utama PT Sansaine Jemmy Sutjiawan yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah anggota group tersebut.

“Anang Latif ada tidak?” tanya hakim.

“Ada,” kata Lukas.

“Siapa lagi? Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate) saat itu ada?” cecar hakim Dennie.

“Tidak ada,” jawab Lukas.

“Siapa lagi?” tanya hakim.

“Seingat saya itu aja, Yang Mulia,” kata Lukas.

Hakim Dennie pun terus menggali kelompok judi yang melibatkan tiga terdakwa perkara BTS 4G ini, termasuk soal sumber uang yang digunakan.

Namun, Lukas mengaku tak tahu asal uang yang digunakan para terdakwa kasus BTS 4G itu untuk bertaruh saat bermain kartu statue tersebut.

“Itu uang yang dipakai uang hasil ini (korupsi BTS 4G) bukan?” cecar hakim.

“Saya enggak tahu, uang saya ya, uang saya saja,” kata Lukas.

“Kalau uang Saudara?” tanya hakim.

“Uang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek,” jawab Lukas.

“Jadi uang Saudara ya, kalau yang lain enggak tahu ya?” tanya hakim lagi.

“Iya,” timpal Lukas.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Saksi #Ungkap #Terdakwa #Kasus #BTS #Punya #Grup #Judi

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts