Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Pembelian Ponsel dari Luar Negeri

  • Whatsapp

KOMPAS.com – Ponsel yang Anda beli di luar negeri perlu mendaftarkan nomor IMEI agar dapat menggunakan layanan seluler operator di Indonesia.

Read More

Salah satu syaratnya adalah dengan membayar pajak sesuai dengan aturan Bea Cukai yang berlaku.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun iPhone.

Penting untuk memastikannya agar terdaftar, sebab ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar, maka akan terkena pemblokiran.

Ketika Anda membeli ponsel di toko resmi dalam negeri, secara umum nomor IMEI-nya telah otomatis terdaftar.

Namun, jika Anda membelinya di luar negeri, maka perlu melalui bea cukai dan mendaftar nomor IMEI terlebih dahulu.

Jika barang yang Anda bawa melebihi batas harga yang ditentukan, akan ada biaya yang perlu dibayar.

Lantas, bagaimana cara mengetahui biaya bea cukai dari ponsel yang Anda beli di luar negeri?

Dilansir dari laman Bea Cukai Surakarta, berikut adalah cara untuk menghitung biaya pajak ponsel yang dibeli dari luar negeri:

  • Akses laman https://bcsurakarta.beacukai.go.id/kalkulator-imei/ di browser Anda
  • Akan muncul tampilan kalkulator IMEI dengan beberapa kolom untuk diisi
  • Isi harga barang yang Anda bawa (ponsel, laptop, atau tab) dalam satuan harga Dollar AS
  • Pada kolom “Pembebasan” isi kategori yang sesuai, apakah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada
  • Isi data kepemilikan NPWP. Bagi yang memiliki akan dikenai PPh 10 persen dan 20 persen bagi yang tidak punya NPWP
  • Isi kurs pajak Dollar ke Rupiah yang berlaku saat Anda melakukan pengecekan
  • Di samping kolom kalkulator akan menampilkan total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk IMEI.

Syarat dan ketentuan

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan terkait pajak barang yang dibawa dari luar negeri:

1. Untuk perangkat handphone, komputer genggam, tablet (HKT) dengan nilai barang berada di bawah nilai pembebasan maka tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh.

2. Atas HKT yang melebihi nilai pembebasan, maka terhadap kelebihannya dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh.

3. Nilai pembebasan diberikan dalam hal pendaftaran dilakukan pada Bandara ataupun Pelabuhan kedatangan dari luar negeri.

4. Pendaftaran dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) pada pintu kedatangan, pastikan telah melakukan Scan ECD terlebih dahulu dan melakukan pendaftaran IMEI pada loket.

5. Jangan lupa untuk screenshot ECD yang telah mendapatkan hasil Penelitian lebih lanjut. Ini akan menjadi dasar petugas Bea Cukai untuk memberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS.

6. Setiap HKT yang dibawa dari luar negeri dan tidak didaftarkan saat kedatangan atau tidak menggunakan ECD, tidak akan diberikan pembebasan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Cek IMEI Ponsel


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Cara #Cek #Biaya #Pajak #Bea #Cukai #untuk #Pembelian #Ponsel #dari #Luar #Negeri

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts