Peran, Fungsi dan Tugas TNI

  • Whatsapp

KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berulang tahun ke 78 pada 5 Oktober 2023. 

Read More

Setiap tahunnya memiliki tema yang berbeda. Untuk tahun ini temanya yaitu “TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju”.

Berbicara mengenai TNI tidak lepas dari tugas pokok dan fungsinya. Tugas, peran dan fungsi TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Melansir dari situs resminya dan berdasarkan pasal 5, 6 dan 7 UU 34/2004, berikut ini tugas, peran dan fungsi TNI.

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

  1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
    • penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
    • penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
    • pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
  2.  Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
  1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
  2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
    1. Operasi militer untuk perang.
    2. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
      • mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
      • mengatasi pemberontakan bersenjata;
      • mengatasi aksi terorisme;
      • mengamankan wilayah perbatasan;
      • mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
      • melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
      • mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
      • memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
      • membantu tugas pemerintahan di daerah;
      • membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
      • membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
      • membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
      • membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
      • membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Peran #Fungsi #dan #Tugas #TNI

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts