KOMPAS.com – Dalam persidangan hukum acara pidana dan perdata mengenal adanya bukti langsung dan bukti tidak langsung.
Keduanya merupakan alat bukti yang bisa digunakan oleh majelis hakim untuk mengutus suatu perkara.
Pembuktian merupakan suatu upaya untuk mencari kebenaran. Dalam hukum acara pidana, pembuktian merupakan bagian yang sangat esensial guna menentukan nasib seorang terdakwa apakah bersalah atau tidak sebagaimana didakwakan.
Alat bukti ditinjau dari sifatnya sesuai dalam Pasal 164 HIR dapat diklasifikasi menjadi dua:
- Alat bukti langsung (direct evidence);
- Alat bukti tidak langsung (indirect evidence).
Lantas apa yang dimaksud bukti langsung dan bukti tidak langsung? Berikut ini penjelasannya.
Bukti Langsung
Alat bukti langsung merupakan alat bukti yang diajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan di depan persidangan. Dengan kata lain bukti langsung bisa berupa rekaman suara, CCTV dan lainnya.
Bukti langsung dalam persidangan juga bisa berupa saksi mata yang melihat adanya tindak pidana tersebut. Sehingga Majelis Hakim menetapkan seseorang terpidana dinyatakan bersalah atau tidak dari kesaksian saksi mata tersebut.
Bukti Tidak Langsung
Bukti tidak langsung merupakan alat bukti yang diajukan dengan tidak bersifat fisik oleh pohak yang berkepentingan di persidangan.
Dalam bukti tidak langsung ini, tidak ada saksi mata yang melihat jelas kejadian perkara. Melainkan hanya ada di tempat dan waktu yang sama saat peristiwa terjadi.
Majelis hakim mengutus perkara dengan menyimpulkan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan.
Contohnya dalam kasus kopi sianida yang menimpa Jessica Kumala Wongso. Jessica dianggap terbukti bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Kisworo menyebutkan bahwa tak harus ada saksi mata yang melihat seseorang melakukan perbuatan pidana. Hakim bisa memperoleh dari bukti tidak langsung.
Pandangan serupa juga muncul dari Wamenkumham yang juga ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej
Ia menjelaskan pandangannya tentang pembuktian dalam perkara pidana tidak memerlukan bukti langsung atau direct evidence.
Pembuktian dapat didasarkan pada bukti tidak langsung yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti keterangan terdakwa.
Referensi:
- Amin, Rahman. (2020). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish
- Harahap, M.Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Bukti #Langsung #dan #Tidak #Langsung #dalam #Persidangan
Klik disini untuk lihat artikel asli