Wacana Gibran Cawapres Prabowo, Nama-nama Besar Tersingkir

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, munculnya nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di bursa calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto seakan menyingkirkan nama-nama besar di Koalisi Indonesia Maju.

Read More

Padahal, ketimbang Gibran, nama-nama itu lebih dulu masuk bursa cawapres Prabowo.

“Dengan menjadikan Gibran sebagai prioritas cawapres ini kan secara tidak langsung menafikan tiga partai politik pendukung Prabowo,” kata Adi kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Hingga kini, rencana pencapresan Prabowo didukung oleh empat partai politik (parpol) parlemen yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Prabowo juga didukung dua parpol non-parlemen, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelora.

Jajaran petinggi partai pendukung Prabowo sempat digadang-gadang jadi calon RI-2. Sebutlah Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ada pula Ketua Umum PAN yang juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Nama lain, ada Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Gelora yang juga mantan Wakil Ketua DPR RI Anis Matta.

Sosok Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Erick Thohir yang sebelumnya santer disebut sebagai kandidat cawapres potensial pun seakan tersingkirkan oleh Gibran.

“Seakan jauh lebih hebat Gibran yang sebenarnya masih baru masuk dalam dunia politik,” ujar Adi.

Adi menilai, mulusnya jalan Gibran di panggung politik tak lepas dari privilesenya sebagai putra Presiden Joko Widodo. Sebagai putra dari pimpinan negara, sosok Gibran dianggap punya modal nama besar.

Oleh karenanya, meski belum genap 3 tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran kini mendapat tawaran untuk menjadi bakal cawapres Prabowo.

“Kita sampai pada suatu masa di mana untuk bisa menjadi politisi, untuk bisa menjadi calon pemimpin di negara ini, enggak perlu umur tua, enggak perlu pengalaman yang panjang, enggak perlu pengalaman yang mentereng,” kata Adi.

“Yang paling dekat dengan kekuasaan kemungkinan menang, menjadi prioritas untuk bisa dimajukan dan dipilih,” lanjutnya. 

Memang, jam terbang Gibran di panggung politik belum seberapa. Namun, Adi menyebut, buat para pendukung Prabowo dan Gibran, itu tak menjadi soal.

Buat para pendukungnya, Gibran dianggap sudah mumpuni dengan portofolio hampir 3 tahun menjadi Wali Kota Solo.

Padahal, kata Adi, sosok cawapres bukan sekadar pelangkap capres. Meski bertugas mendampingi presiden, kursi wakil presiden seharusnya diisi oleh orang yang berpengalaman.

“Kita tidak bisa menutup mata, terutama bagi kubu yang anti dan tidak mendukung Prabowo, tentu Gibran masih dianggap belum cukup umur belum cukup pengalaman,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, nama Gibran kian santer disebut sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo untuk Pemilu 2024.

Partai-partai anggota Koalisi Indonesia Maju terang-terangan menyebut sosok Gibran sebagai salah satu kandidat cawapres terkuat. Duet Prabowo-Gibran juga diusulkan oleh relawan hingga organisasi sayap Partai Gerindra.

Gibran sendiri tak menampik bahwa dirinya telah berulang kali diminta Prabowo jadi cawapresnya untuk kontestasi pemilihan mendatang.

Namun, Gibran berulang kali menyatakan bahwa usianya yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Hal ini pula yang disampaikan Gibran ketika menjawab pinangan Prabowo.

“Jawabannya umur tidak cukup,” kata putra sulung Jokowi itu di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/101/2023).

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun. Namun, ketentuan tersebut saat ini tengah digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga kini, MK belum mengumumkan putusan uji materi aturan syarat usia capres-cawapres. Sidang pembacaan putusan perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.

Seandainya MK memutuskan mengabulkan gugatan para pemohon untuk menurunkan batas usia minimal capres-cawapres, terbuka peluang buat Gibran melaju ke panggung pilpres mendatang.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Wacana #Gibran #Cawapres #Prabowo #Namanama #Besar #Tersingkir

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts