OJK Minta Asosiasi Pinjol Periksa Penerapan Bunga Pinjaman AdaKami

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan pengecekan kepada pinjaman online (pinjol) AdaKami.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, permeriksaan tersebut berkaitan dengan bunga pinjaman yang diberikan AdaKami ke peminjam dananya.

“OJK meminta AFPI untuk melakukan pengecekan terkait dengan penerapan bunga yang dikenakan oleh Adakami ke borrower,” kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (13/10/2023).

Ia menambahkan, OJK mengenakan sanksi peringatan tertulis pada pinjol AdaKami karena adanya order fiktif yang dilakukan oleh agen penagih dalam melakukan tugas penagihan.

“AdaKami telah melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen,” imbuh dia.

Adapun terkait nasabah AdaKami yang diduga bunuh diri, Agusman bilang, pihaknya meminta investigasi untuk mengidentifikasi korban. Seluruh hasil investigasi korban harus diserahkan kepada OJK.

Di sisi lain, AdaKami juga diminta menyediakan hotline untuk mengumpulkan informasi terkait dengan identitas korban.

AdaKami Pecat Desk Collection yang Terlibat Order Fiktif

Sebagai informasi, sampai Jumat (6/10/2023) AdaKami belum mendapat laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial mengenai data diri atau identitas lengkap terduga korban yang diduga bunuh diri akibat tindakan oknum tim penagihan atau debt collector.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan kuasa hukum pemilik akun media sosial yang menyerukan berita soal dugaan nasabah bunuh diri tersebut untuk pertama kali.

“Mereka belum berikan data tambahan. Tidak ada data KTP, nomor user, dan sebagainya. Tidak ada informasi baru,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#OJK #Minta #Asosiasi #Pinjol #Periksa #Penerapan #Bunga #Pinjaman #AdaKami

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts