JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan seorang saksi atas nama Sadikin Rusli (RS) sebagai tersangka baru kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sadikin menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
“Menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Ketut menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangkap Sadikin pada Sabtu (14/10/2023) di kediamannya di Surabaya.
Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.
“Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti terkait dugaan permufakatan jahat sehingga ditetapkan tersangka.
Setelah menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, Sadikin langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan
Dari hasil pemeriksaan Sadikin diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan uang sebesar Rp 40 miliar.
“(Uang itu) yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP,” jelas Ketut.
Pasal yang disangkakan terhadap Sadikin yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (K.3.3.1).
Sebelumnya, nama Sadikin terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari keterangan saksi mahkota dan terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Dalam sidang ini, Windi menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Di situ, Windy mengungkap ada aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke Sadikin. Windy juga mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.
“Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal,” kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
“Berapa?” kata hakim Fahzal.
Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.
Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.
“Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia,” kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.
“BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?” kata hakim Fahzal menegaskan.
“Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” kata Windi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kejagung #Tetapkan #Sadikin #Rusli #sebagai #Tersangka #Kasus #BTS #Kominfo
Klik disini untuk lihat artikel asli