JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengusaha Sirajuddin Machmud menerima aliran dana dari salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sebelumnya telah memeriksa SIrajuddin Machmud sebagai saksi perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 pada Senin (16/10/2023).
“Dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Menurut Ali, uang yang dikirimkan dari salah satu tersangka ke suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik itu diduga bersumber dari pembayaran fiktif proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
“Uang yang diterima salah satu tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32,” ujar Ali.
Saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan, Sirajuddin irit bicara. Ia hanya mengatakan, datang ke KPK memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi.
Pengusaha itu mengaku telah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik terkait perkara rasuah tersebut.
“Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan,” kata Sirajuddin Machmud sembari meninggalkan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Selebihnya, Sirajuddin enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan penerimaan aliran dana korupsi.
“Nanti lengkapnya tanya ke penyidik, yang penting sudah saya sampaikan semuanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sirajuddin Machmud dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Berdasarkan rilis yang disampaikan KPK, Sirajuddin dipanggil penyidik pada Rabu (20/9/2023) lalu. Tetapi, ia tidak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir.
KPK kemudian kembali memanggil Sirajuddin Machmud pada Senin (9/10/2023). Tetapi, ia kembali mangkir dari panggilan penyidik,
KPK kemudian menyampaikan peringatan kepada suami artis Zaskia Gotik itu agar bersikap kooperatif.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali, Selasa (10/10/2023).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Eltinus masuk dalam gelombang pertama kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diusut KPK.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis lepas untuk Eltinus.
Ia pun melenggang keluar dari penjara dan kembali menjabat bupati.
Kemudian, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Perkara mereka sudah diadili di Pengadilan Tipikor.
Adapun empat tersangka lainnya adalah Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.
Kecuali Totok yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), semua tersangka baru itu berasal dari swasta.
Dalam perkara ini, Eltinus diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#KPK #Duga #Pengusaha #Sirajuddin #Machmud #Terima #Uang #dari #Tersangka #Korupsi #Proyek #Gereja #Kingmi #Mile
Klik disini untuk lihat artikel asli