Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024

  • Whatsapp

KOMPAS.com – Sejumlah bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) kini tengah mempersiapkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Read More

Bakal capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, misalnya, telah menjalani tes kesehatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (17/10/2023).

Tes kesehatan ini dimaksudkan untuk memenuhi syarat pendaftaran capres ke KPU.

Sementara, bakal capres Ganjar Pranowo juga telah melakukan tes kesehatan di RS Fatmawati pada Rabu (18/10/2023) untuk syarat pendaftaran.

Lantas, kapan masa pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024?

Jadwal pendaftaran capres-cawapres

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, diketahui pendaftaran capres-cawapres dimulai pada Kamis (19/10/2023).

Para bakal capres-cawapres memiliki waktu selama satu minggu untuk mendaftarakan diri ke Kantor KPU.

Pasalnya, jadwal pendaftaran akan ditutup pada Rabu (25/10/2023) pekan depan.

Berikut jadwal selengkapnya, dikutip dari Kompas TV (18/10/2023):

  • Pendaftaran capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023
  • Penetapan capres-cawapres: 13 November 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19 Oktober – 27 Oktober 2023
  • Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
  • Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023
  • Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11-13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024

Pendaftaran capres-cawapres sempat diusulkan maju

Dokumentasi PDI-P Momen Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang merupakan bacapres-bacawapres PDI-P makan bersama Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024 sempat diusulkan maju menjadi 10-16 Oktober 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan, rencana perubahan jadwal ini menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham, dikutip dari (8/9/2023).

Dalam Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu, Idham menyebutkan masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan capres dan cawapres peserta pemilu ditetapkan.

Adapun dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Apabila dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.

“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” jelas dia.

Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkaian tahapan lain.

Tahapan ini termasuk pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.

Karenanya, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.

Akan tetapi, DPR dan pemerintah menyepakati jadwal pendaftaran capres-cawapres tetapi 19-25 Oktober 2023.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Jadwal #Lengkap #Pendaftaran #CapresCawapres #Pemilu

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts