Disanksi OJK, Akulaku Berharap Bisa Segera Beroperasi Kembali

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

Read More

Hal tersebut diberikan lantaran perusahaan disebut tidak menjalankan pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) yang diminta OJK.

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar layanan dapat berjalan dalam waktu yang segera.

“Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Ia menambahkan, saat ini perusahaan sedang melakukan penyempurnaan pada lini usaha buy now pay later (BNPL) atau paylater tersebut.

“Saat ini PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL,” kata dia kepada Kompas.com, ditulis Selasa (24/10/2023).

Dalam pelaksanaannya, ia menambahkan, perusahaan berupaya memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK.

“Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” imbuh dia.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang W. Budiawan meminta Akulaku untuk menyelesaikan semua persyaratan yang diberikan OJK secepatnya.

“Selesaikan semuanya, tanpa terkecuali, komitmen-komitmen perbaikan mandatory supervisory actions sesuai jangka waktu,” ujar dia.

Meskipun begitu, Bambang enggan menjelaskan butir-butir pelanggaran yang dilakukan oleh Akulaku Finance tersebut.

Dalam pengumuman, Bambang menjelaskan PKU tertentu itu diberikan karena perusahaan pembiayaan tersebut tidak melaksanaan tindakan pengawasan yang diminta OJK.

“Perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (23/10/2023).

Dengan PKU tertentu ini, ia menambahkan Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitor yang telah ada (eksisting) maupun debitor baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Pelarangan penyaluran pembiayaan tersebut juga termasuk penyaluran yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

“Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan,” imbuh surat tersebut.

Adapun, rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Sedikit catatan, PT Akulaku Finance Indonesia semula bernama PT Maxima Auto Finance.

Perubahan nama dan pemberian izin usaha tersebut telah disetujui OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018.

Dilansir dari kanal resminya, PT Akulaku Finance Indonesia memberikan layanan keuangan yang menjadi solusi pembiayaan berbasis digital atau sebagai solusi layanan buy now pay later (BNPL).

Layanan tersebut memungkinkan pengguna untuk bertransaksi di berbagai platform e-commerce dengan menggunakan limit kredit yang tersedia.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Disanksi #OJK #Akulaku #Berharap #Bisa #Segera #Beroperasi #Kembali

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts