KPU Ungkap Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Minta Tunduk pada Putusan MK

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan alasan kenapa pihaknya mengirim surat edaran kepada para ketua umum partai politik (ketum parpol) untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia capres-cawapres.

Read More

Adapun alasan tersebut Hasyim sampaikan usai dicecar oleh pimpinan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

KPU, kata Hasyim adalah pelaksana dan bekerja atas dasar undang-undang. Untuk itu, setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU langsung melakukan langkah penyesuaian. 

“Maka kami kemudian menyampaikan, menyiapkan beberapa surat dan menyampaikan beberapa surat. Ini nanti termasuk menjawab pertanyaan mengapa KPU menyurati partai-partai,” sambungnya.

Hasyim menjelaskan, pada 17 Oktober 2023 lalu, atau satu hari setelah putusan MK diketok, KPU langsung mengirim surat kepada pimpinan parpol.

KPU memberi informasi kepada parpol-parpol mengenai putusan MK tersebut.

“Yang di dalamnya juga kami kutip amar putusan yang mahkamah merumuskan sendiri norma yang diubah tersebut, atau yang dibatalkan tersebut. Sehingga dengan demikian, mengapa kami penting untuk menyampaikan informasi itu,” tutur Hasyim.

Maka dari itu, kata dia, KPU menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, seluruh partai politik wajib memedomani putusan MK itu.

Hasyim mengakui KPU hanya menyurati ketua umum parpol. Menurutnya, hal itu karena hanya parpol yang bisa mendaftarkan pasangan capres dan cawapres.  

“Karena, menurut konstitusi, satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hanya partai politik, tidak ada pihak yang lain,” jelasnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mencecar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari soal dasar KPU mengirimkan surat edaran kepada ketua umum (ketum) partai politik (parpol) untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Hal disampaikan Junimart di hadapan Hasyim yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (31/10/2023) malam.

“Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol, di mana diatur itu Pak? Karena yang kita pahami bahwa dalam UU 7 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu, pasal 75 ayat 4 disebutkan, setiap pembuatan Peraturan KPU (PKPU), revisi dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi pada DPR,” kata Junimart.

Menurut politikus PDI-P ini, surat tersebut semestinya hanya untuk konsumsi internal KPU.

“Tolong nanti dijawab ini supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung, pak,” ujar politikus PDI-P ini.

Junimart lantas menilai surat edaran KPU RI kepada ketum parpol untuk tunduk pada putusan MK, telah melampaui batasan.

“Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan. Kebablasan ini Pak, KPU-nya, urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang harus ada surat edaran dari KPU,” katanya.

“Apa ini Pak? Biar KPU belajar ke depan, ya biar suratnya itu bermuruah pak,” ujar Junimart lagi.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#KPU #Ungkap #Alasan #Kirim #Surat #Ketum #Parpol #Minta #Tunduk #pada #Putusan

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts