Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Cawapres karena Ajak Memilih saat Dapat Nomor Urut

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengkaji dugaan pelanggaran sosialisasi yang dilakukan para calon wakil presiden (cawapres) ketika pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di KPU RI, Selasa (14/11/2023) malam.

Read More

Pasalnya, terdapat ajakan memilih yang dilontarkan para cawapres setelah mendapatkan nomor urutnya.

“Kita lihat, kita kaji dulu,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ketika ditemui pada Rabu (15/11/2023).

Terlebih, Bagja dan jajaran Bawaslu hadir pula di sana. Ia mengaku telah mendiskusikan hal ini dengan jajaran yang turut hadir menyaksikan.

“Ya kan (kejadiannya) di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang sosialisasi dan kampanye),” lanjutnya.

Dalam acara semalam, bakal calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, bahkan melontarkan ajakan memilih itu secara eksplisit.

“Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu,” kata Muhaimin semalam.

“Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita. Gotong royong pilih nomor tiga,” ujar Mahfud semalam.

Bagja berulang kali menegaskan bahwa pernyataan itu adalah ajakan memilih. Hal ini berpotensi masalah karena ajakan memilih itu diungkapkan capres-cawapres di acara terbuka dan disiarkan secara luas.

“Itu ajakan memilih. Ajakan memilih. Ajakan memilihnya ada,” kata Bagja.

Sementara itu, selama ini Bawaslu sudah mewanti-wanti agar para peserta pemilu tidak melakukan curi start kampanye sebelum 28 November 2023, yang salah satunya ditandai dengan upaya meyakinkan pemilih lewat ajakan.

Hal itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Di sisi lain, secara ketentuan, capres-cawapres ini sudah menjadi subjek hukum setelah ditetapkan secara resmi oleh KPU pada 13 November lalu, sehingga dapat dikenai sanksi bila melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Namun demikian, Bagja mengaku Bawaslu belum bisa langsung menyimpulkannya sebagai pelanggaran pada masa sosialisasi.

Sesuai regulasi, peristiwa itu harus dimasukkan ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu yang akan dikaji kemungkinan pelanggarannya.

“Kami sudah mewanti-wanti yang penting jangan ada upaya untuk meyakinkan (pemilih lewat ajakan). Apalagi (ajakan itu terjadi) di lembaga penyelenggara pemilu,” kata Bagja.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Bawaslu #Kaji #Dugaan #Pelanggaran #Cawapres #karena #Ajak #Memilih #saat #Dapat #Nomor #Urut

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts