JAKARTA, KOMPAS.com – Polri menangkap 7.566 tersangka kasus tindak pidana narkotika sejak Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) dibentuk pada 21 September 2023.
Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penangkapan para tersangka itu dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba, dari awal dibentuk sejak tanggal 21 September tahun 2023 sampai saat ini tanggal 17 November 2023, yaitu sejumlah tersangka sebanyak yang sudah kita tangkap 7.566 orang,” kata Asep dalam konferensi pers di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/11/2023).
Dari angka itu, Asep merincikan sebanyak 6.280 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan.
Sementara itu, 1.286 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Wakabareskrim Polri ini menyebut penangkap dilakukan berdasarkan 5.006 laporan polisi yang diterima pihak Kepolisian dari berbagai daerah.
Selain itu, ia menyebut ada berbagai jenis narkotika yang turut disita oleh Polri.
“Yang pertama sabu dengan jumlah 1,045 ton. Untuk ekstasi sebanyak 561.394 butir,” ucap Asep.
Selanjutnya, ada juga barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 532 kg, jenis tembakau gorila sebanyak 11,3 kilogram, jenis ketamine sebanyak 20,9 kilogram.
“Dan yang keenam obat keras sebanyak 1.390.105 butir,” tambah dia.
Dia menjelaskan para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan perannya dalam perkara tindak pidana narkotika.
Beberapa pasal yang dikenakan ke para tersangka di antaranya Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsider Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagi pelaku yang terkait barang bukti penyalahgunaan ketamine bisa dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 terkait kesediaan farmasi.
“Dari total hasil pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba yang bisa menyelamatkan dengan jumlah 7.465.544 jiwa,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Polri #Tangkap #Tersangka #Kasus #Narkoba #Sejak #September #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli