Ancaman PHK Jadi Alasan UMP DKI Tak Naik Tinggi, Pakar: Berarti Selama Ini Banyak Pekerja Dibayar Minim

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dijadikan alasan upah minimum provinsi (UMP) tak naik tinggi.

Read More

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Padahal, menurut Bhima, penetapan UMP ini sejatinya hanya untuk mengatur upah minimum untuk buruh. Artinya, bukan seluruh upah juga ikut naik.

“Jad, kalau UMP naik kemudian terjadi PHK, sepertinya ada pengusaha yang memang suka bayar karyawan dengan upah minimum,” ucap Bhima kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Dalam PP 52/2023, ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tetep mengacu pada PP 51 tetapi nilai variabel alfanya 0,3. Dengan mengacu pada PP itu, UMP DKI diperkirakan menjadi Rp 5.063.000.

Bhima menyayangkan keputusan tersebut karena kenaikan upah yang terlampau kecil. Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan hanya sekitar 3,2 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 4,9 juta.

Padahal, kata Bhima, berbagai studi termasuk yang dilakukan pemenang Nobel Ekonomi, David Card menemukan dampak positif kenaikan upah dengan makin terbuka nya lapangan kerja baru.

“Logikanya ketika upah naik, buruh akan lebih banyak membelanjakan uangnya di berbagai barang dan jasa dan kembali masuk ke kantong pengusaha sebagai profit,” ucap Bhima.

“Karena bisnis berkembang akhirnya terjadi kenaikan pembukaan lapangan kerja baru,” ucap Bhima lagi

Kenaikan ideal di atas 10 persen

Menurut Bhima, idealnya kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 bisa di atas 10 persen dengan melihat tekanan inflasi yang terjadi saat ini.

“Kalau naiknya upah di bawah 5 persen, buruh mana bisa hadapi inflasi. Belum pentingnya soal kontribusi pekerja agar menikmati bagian pertumbuhan ekonomi,” ucap Bhima.

Bhima mencatat tingkat inflasi bahan pangan DKI Jakarta per Oktober 2023 sebesar 4,92 persen dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan masih tinggi.

Padahal, kata Bhima, menjaga daya beli pekerja di Jakarta merupakan kunci agar tahun depan ekonomi bisa lebih tahan hadapi guncangan.

“Karena konsumsi rumah tangga masih jadi motor pertumbuhan ekonomi yang akan diandalkan pada 2024,” ucap Bhima.

Perhitungan diklaim sudah matang

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 telah diperhitungkan dengan matang.

Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Waktu membahas revisi (PP No 36/2021 ke PP No 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, dan yang lainnya,” kata Hari saat dihubungi wartawan, Senin (20/11/2023).

“Artinya, sudah diperhitungkan dengan baik. Sehingga, pastinya sudah matang lah dengan perhitungan itu,” sambung dia.

Hari menambahkan, pekerja juga perlu memahami pertimbangan besaran kenaikan UMP. Menurut dia, ada beberapa risiko jika kenaikan UMP terlalu tinggi, salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beda-beda usulan

Menurut Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman, ada tiga pendapat berbeda saat rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Ia menyebut, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,2 dan 0,3.

“Oleh pengusaha yaitu alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000 dan unsur pemerintah tetep mengacu pada PP 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp 5.063.000,” kata Nurjaman.

Di sisi lain, serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja di 15 persen dengan angka Rp 5.637.069,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh, Dedi Hartono kepada wartawan di Balai Kota, Jumat.

Menurut dia, perhitungan itu menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,9 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen.

Dedi menilai usulan UMP DKI 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diusulkan unsur pemerintah dan pengusaha, seolah tidak melihat kontribusi pihak buruh.

“Jadi sebenarnya di PP 51 ini justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh. Karena persentase kenaikannya masih dibawah pertumbuhan ekonomi,” kata Dedi.

(Tim Redaksi :Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Ancaman #PHK #Jadi #Alasan #UMP #DKI #Tak #Naik #Tinggi #Pakar #Berarti #Selama #Ini #Banyak #Pekerja #Dibayar #Minim

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts