Ulah 7 WN China, “Numpang” Lakukan Kejahatan dari Indonesia hingga Buron di Negara Asal

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap tujuh warga China karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) otoritas China.

Penangkapan terhadap mereka berlangsung sejak 14 Oktober hingga 16 November 2023 berdasarkan surat Kedutaan Besar China di Jakarta.

Mereka adalah XY (52), CJ (89), YW (52), WY (38), WL (31), CW (41), dan HL (51).

“Mereka masuk dalam DPO kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT),” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andrayadi, kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Tindak pidana yang mereka lakukan di negeri tirai bambu, yakni penyelundupan manusia, penipuan uang, penggelapan dana masyarakat, kejahatan dunia maya, dan penyelundupan satwa liar.

Ditangkap saat hendak main futsal

Salah satu DPO berinisial XY ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara ketika hendak bermain futsal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (14/11/2023).

Sebab, dia diduga terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.

Dalam video amatir yang diterima Kompas.com, XY yang mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek putih tengah duduk di luar lapangan. Ia bersiap bermain futsal.

Dua petugas imigrasi berpakaian bebas pun menghampiri.

Mereka bertanya dengan menggunakan bahasa Inggris, apakah benar yang bersangkutan adalah XY.

Dengan paras wajah kebingungan, XY mengakuinya.

Perbincangan di antara mereka tidak berlangsung lama.

Petugas langsung menggiring XY masuk ke mobil dan duduk di kursi paling belakang.

“Hasil pemantauan tim, dia akan bermain futsal di PIK dan kami eksekusi di situ,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Iinteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso.

Deportasi dan penahanan

Tujuh warga China tersebut telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Sedangkan, lima dari tujuh tersangka hingga saat ini masih berada di ruang tahanan.

“Terhadap dua orang lainnya dengan inisial XY dan YW, telah dilakukan pendeportasian,” ungkap Sandi.

Deportasi terhadap mereka berlangsung di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (17/11/2023).

Mereka dipulangkan ke negara asal menggunakan maskapai Xianmen Airlines denga nomor penerbangan MF-856 rute dari Jakarta menuju Fuzhou.

Lakukan kejahatan di Indonesia

Ketujuh buron tersebut melakukan kejahatan mereka di Indonesia.

Kepolisian China memasukkan mereka ke DPO setelah menerima laporan warga China yang merasa dirugikan di negeri tirai bambu.

“Dengan posisi ketujuh warga negara asing (WNA) tersebut sudah berada di Indonesia. Sebagai contoh, kejahatan dunia maya, mereka melakukan tindak pidana penipuannya saat berada di Indonesia, bukan pada saat di China,” jelas Bong.

“Contoh lain, penggelapan dana masyarakat. Dia membuka peluang investasi di negaranya. Namun, investasi tersebut tidak berjalan sehingga mengakibatkan pihak yang dirugikan melaporkan kepada polisi,” imbuh dia.

Dengan begitu, Bong menyimpulkan bahwa mereka bukan melarikan diri ke Indonesia, tetapi melakukan tindak pidana dari Indonesia.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Ulah #China #Numpang #Lakukan #Kejahatan #dari #Indonesia #hingga #Buron #Negara #Asal #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts